PALU, MAL – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan sejumlah mantan petinggi Polri perlu diselidiki secara serius dan transparan. Pengusutan dinilai tidak cukup hanya menyasar pelaku teknis, tetapi juga harus menelusuri pihak yang memerintahkan hingga memanfaatkan hasil penyadapan.

Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum dan pemerhati demokrasi, Dr. Egar Mahesa, S.H., M.H. Menurutnya, jika dugaan penyadapan itu terbukti dilakukan secara ilegal, persoalannya tidak sekadar menyangkut pelanggaran UU ITE, tetapi juga berpotensi memiliki implikasi serius terhadap keamanan negara dan demokrasi.

“Yang perlu diusut secara tuntas adalah siapa yang memerintahkan penyadapan, untuk kepentingan siapa, siapa yang mengelola data hasil penyadapan, serta siapa yang memanfaatkannya,” kata Egar.

Ia menilai, penyelidikan harus mampu mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau kepentingan tertentu di balik dugaan penyadapan tersebut. Terlebih, jika dugaan itu melibatkan mantan pejabat tinggi kepolisian yang semestinya menjaga dan menegakkan hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh geng-geng kekuasaan yang merusak demokrasi dan merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Egar juga mendorong keterlibatan lembaga yang memiliki kapasitas intelijen dan penegakan hukum, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS), dengan tetap menjamin independensi proses penyelidikan.

Bahkan, ia mengusulkan pembentukan komisi penyelidik khusus independen apabila diperlukan. Komisi tersebut, menurut dia, dapat melibatkan akademisi, praktisi hukum, pimpinan organisasi masyarakat sipil, dan unsur pers.

Selain mengungkap pihak-pihak yang terlibat, penyelidikan juga harus memastikan dasar hukum dan prosedur penyadapan. Hal ini penting untuk membedakan tindakan penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan izin hukum dengan tindakan yang diduga melanggar hukum.

“Harus diketahui dasar hukum penyadapan tersebut, apakah telah mendapatkan izin yang sah atau dilakukan secara ilegal,” katanya.

Ia berharap pengusutan tidak berhenti pada pelaksana lapangan, tetapi turut menelusuri pihak yang memiliki kewenangan, memberikan perintah, maupun mengambil manfaat dari data hasil penyadapan.

“Kami berharap proses penyelidikan tidak berhenti di permukaan. Jangan biarkan hanya orang bawahan yang dijadikan kambing hitam,” ujarnya.**