JAKARTA, MAL — Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya angkat bicara merespons Kasus Sadap Prabowo yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Melalui akun media sosialnya, SBY menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi politik nasional yang dinilai semakin liar dan kehilangan moralitas dalam upaya perebutan kekuasaan.

Ungkapan kegelisahan SBY tersebut muncul hanya berselang sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga perwira tersebut kini ditahan di Rutan Mabes Polri atas tuduhan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral,” kata Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden keenam RI melalui akun X pribadinya pada Rabu (04/11).

SBY menekankan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh aparat di lingkaran kekuasaan tersebut dapat menciptakan atmosfer ketakutan di tengah masyarakat.

Ia menilai tindakan ilegal dalam Kasus Sadap Prabowo ini telah melanggar batas-batas etika politik dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara secara permanen.

“Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tentram hidup di negaranya sendiri,” kata Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebagai tokoh senior, SBY secara terbuka memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas guna memulihkan integritas politik nasional. SBY memandang situasi Kasus Sadap Prabowo ini sebagai panggilan sejarah bagi pemerintah untuk mengembalikan muruah demokrasi melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Kasus ini kini ditangani intensif oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Bareskrim. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun terkait akses ilegal dan penghapusan data elektronik hasil penyadapan terhadap Presiden.

“Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah,” kata Susilo Bambang Yudhoyono.

“Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini,” kata Susilo Bambang Yudhoyono.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan bahwa nomor telepon Presiden menjadi sasaran penyadapan tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.