JAKARTA, MAL — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memangkas birokrasi pengangkatan dan mutasi pegawai pelaksana menjadi tenaga teknis kepaniteraan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (SEKMA) Nomor 8 Tahun 2026 yang mendelegasikan wewenang perizinan langsung kepada pimpinan satuan kerja.

Penyederhanaan prosedur ini bertujuan mempercepat proses mutasi dan promosi tanpa menghilangkan standar kompetensi. Kini, pimpinan satuan kerja di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya berhak memberikan izin tertulis bagi pegawai pelaksana yang diusulkan menjadi tenaga teknis kepaniteraan.

“Pemberian izin dilakukan secara tertulis setelah penelaahan kebutuhan organisasi dan menjadi salah satu kelengkapan usulan pengangkatan jabatan tenaga teknis kepaniteraan,” kata Sekretaris Mahkamah Agung RI, dalam surat edaran resminya.

Meskipun birokrasi lebih ringkas, pimpinan satuan kerja wajib memperhitungkan keseimbangan jumlah, komposisi, dan beban kerja pegawai. Proporsi antara pegawai non-teknis pada unsur kesekretariatan dan tenaga teknis kepaniteraan harus tetap seimbang sebelum izin mutasi dikeluarkan.

Direktur Jenderal pada masing-masing badan peradilan selanjutnya bertugas mengeksekusi usulan tersebut. Mereka wajib memastikan kandidat tenaga teknis kepaniteraan memenuhi kualifikasi, kelengkapan administrasi kepegawaian, ketersediaan formasi, serta memverifikasi keabsahan izin tertulis.

Aturan pendelegasian wewenang ini hanya berlaku secara khusus bagi usulan jabatan pelaksana. Pengangkatan pejabat struktural dan fungsional dipastikan tetap mengacu pada peraturan lama yang dikelola oleh Mahkamah Agung sejak tahun 2019.

Implementasi kemudahan birokrasi ini juga diikuti dengan kelancaran hak administratif pegawai. Bagi tenaga teknis kepaniteraan yang telah menerima keputusan dan bertugas di tempat baru, proses pencairan biaya pindah kini dapat diajukan secara langsung melalui sistem kepegawaian di masing-masing satuan kerja tujuan.