PALU, MAL — Oditur Militer menuntut Letjen Widi Prasetijono dengan hukuman 10 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD di Kabupaten Cilacap. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan koneksitas yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (22/10).
Selain tuntutan kurungan fisik, mantan ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar. Oditur menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan penyimpangan dalam transaksi jual beli lahan Kebun Caruy seluas 700 hektare yang melibatkan PT Cilacap Segara Artha (CSA).
Jaksa koneksitas juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan bagi Letjen Widi Prasetijono. Tidak hanya hukuman finansial, penuntut umum mengajukan hukuman tambahan yang sangat berat bagi perwira tinggi tersebut berupa pemecatan dari dinas militer.
“Pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama masa penahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Oditur Militer saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Kasus korupsi ini berawal dari pengadaan lahan senilai Rp237 miliar yang bersumber dari dana Perseroda milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penyelidikan mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp21 miliar yang diduga diterima Letjen Widi Prasetijono terkait proses pelepasan aset tanah negara tersebut.
Pihak penasihat hukum Letjen Widi Prasetijono dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan. Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat posisi terdakwa yang merupakan alumni Akmil 1993 dan pernah menjabat sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro.
