PALU, MAL — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah mengamankan seorang perempuan berinisial SR yang diduga terlibat perjudian togel online di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Rabu (21/10) sekitar pukul 16.30 Wita.

SR diamankan personel Subdit 2 Ditressiber Polda Sulteng yang dipimpin Ps. Kasubdit 2, Kompol Alfian Joan Komaling. Ia diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain togel melalui situs web TOTOJITU menggunakan telepon seluler.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp396.000, sembilan lembar kertas berisi syair ramalan, empat buku rekapan shio, satu lembar tabel shio tahun 2026, serta tiga unit telepon seluler merek Nokia, Samsung Galaxy A06, dan Infinix.

SR bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Ditressiber Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/2/X/2026/SPKT/DITRESSIBER/POLDA SULTENG tertanggal 21 Oktober 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Sulteng, Kombes Pol Yudi Arto Wiyono, membenarkan pengungkapan dugaan perjudian online tersebut. Ia mengatakan, penyidik masih mendalami perkara melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Ia juga meminta masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan SR dalam praktik perjudian togel online tersebut dan melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.