PALU, MAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melimpahkan penanganan laporan pengaduan dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Donggala kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala sejak 20 Oktober 2026.
Pelimpahan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan tindak lanjut atas laporan pengaduan Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (KAK-TIK) bernomor 001/LP-Kak-Tik/IX/2026 tertanggal 28 September 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin, disebutkan bahwa penanganan diserahkan kepada Kejari Donggala karena lokasi peristiwa yang dilaporkan berada di wilayah Kabupaten Donggala.
“Dikarenakan locus delicti peristiwa tersebut berada di Kabupaten Donggala, maka penanganan perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala untuk ditangani agar lebih efektif dan efisien sejak tanggal 20 Oktober 2026,” demikian isi surat tersebut.
Laporan yang disampaikan Ketua Badan Pekerja KAK-TIK, Darwis A. Damang, memuat sejumlah dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Donggala selama periode 2023–2025.
Materi pengaduan mencakup dugaan penyalahgunaan Uang Persediaan (UP), pajak reses anggota DPRD, penggunaan anggaran perjalanan dinas, hingga dugaan pengalihan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) menjadi perjalanan dinas.
Dalam laporannya, KAK-TIK menduga terdapat dana UP sekitar Rp150 juta yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Pengaduan itu juga menyinggung mantan bendahara pengeluaran berinisial AR di Sekretariat DPRD Donggala.
KAK-TIK turut melaporkan dugaan pajak reses sekitar Rp125 juta yang disebut belum disetorkan ke kas daerah. Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan perbedaan antara nilai pemotongan pajak reses dan jumlah yang semestinya, dengan total pemotongan yang diklaim mencapai sekitar Rp250 juta.
Selain itu, KAK-TIK meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Donggala. Dalam pengaduannya, organisasi tersebut menyinggung temuan atau ketidakpatutan terkait perjalanan dinas tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp1,2 miliar yang disebut tercantum dalam dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Darwis meminta penggunaan anggaran tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen pertanggungjawaban dan peruntukan anggaran.
KAK-TIK juga menduga terdapat pengalihan anggaran Pokir menjadi perjalanan dinas. Organisasi itu meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya perjalanan dinas fiktif.
“Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng agar dugaan perjalanan dinas fiktif ikut ditelusuri apabila memang terdapat perjalanan yang tidak pernah dilaksanakan,” ujar Darwis.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pertanggungjawaban keuangan, bukti penyetoran pajak, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Dengan pelimpahan tersebut, tindak lanjut laporan pengaduan kini berada di Kejari Donggala.
