PALU, MAL — Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulteng bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palu menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Palu untuk memperkuat pemahaman para Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Kantor Wali Kota Palu pada Selasa (20/10) tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo. Sosialisasi ini mengangkat tema peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan menghadirkan perwakilan Bank Indonesia serta Bursa Efek Indonesia perwakilan Sulteng.

Ketua YLK Sulteng, Salman Hadiyanto, yang hadir sebagai pemateri utama menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah. Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah bersejarah bagi implementasi aturan Perlindungan Konsumen Palu sejak lembaga tersebut berdiri puluhan tahun silam.

“Alhamdulillah, kami mengapresiasi Pemkot Palu yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Sejak YLK Sulteng berdiri tahun 1997, ini adalah kali pertama dilaksanakannya sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dibuat oleh pemerintah kota dengan peserta para ASN,” ucap Salman.

Dalam materinya, Salman mengajak seluruh peserta untuk selalu teliti sebelum bertransaksi, baik di pusat perbelanjaan modern maupun kios konvensional. Ia menekankan agar konsumen memastikan harga produk yang tertera pada rak harus sesuai dengan harga yang dibayarkan di kasir demi menjaga prinsip transparansi dalam Perlindungan Konsumen Palu.

Ia juga menyarankan agar masyarakat segera melapor ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), YLK, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika menemukan perbedaan harga. Pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, Sekkot Irmayanti Pettalolo menekankan pentingnya ASN menjadi teladan dalam perilaku keuangan yang cerdas. Hal ini mengingat maraknya ancaman penipuan, investasi bodong, hingga pinjaman online ilegal yang saat ini meresahkan masyarakat luas di wilayah Palu.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan penting dalam melindungi hak konsumen dan mendorong transaksi yang adil serta bertanggung jawab,” ujar Irmayanti.

Melalui agenda ini, Pemerintah Kota Palu berharap peningkatan pemahaman mengenai Perlindungan Konsumen Palu dapat berjalan selaras dengan penguatan literasi keuangan. Dengan demikian, ASN diharapkan mampu menjadi agen edukasi bagi keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk menghindari berbagai praktik keuangan yang merugikan.