PARIMO, MAL – Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengamankan 3.072 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.

Dua pengemudi bersama kendaraan pengangkut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

BBM yang diamankan terdiri atas 2.560 liter solar dan 512 liter Pertalite. Polisi kini menelusuri asal-usul BBM, dokumen pembelian, hingga kesesuaian penggunaannya untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik belum menyimpulkan adanya pelanggaran karena sejumlah dokumen dan keterangan pihak terkait masih harus diverifikasi.

“Dua pengemudi telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga memeriksa dokumen dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keabsahan pembelian serta peruntukan BBM bersubsidi,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Jumat (23/10) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Resmob Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Parimo sekitar pukul 23.00 WITA. Tim dipimpin KBO Reskrim IPDA Jodaenis Rajnndra M.

Selain memeriksa kedua pengemudi, polisi mendalami penggunaan barcode dalam pembelian BBM bersubsidi. Pemeriksaan ini bertujuan mencocokkan data pembelian dengan jumlah BBM yang diangkut serta pihak yang berhak menerima alokasi tersebut.

Penyelidikan juga menyasar penyaluran solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani. Satreskrim Polres Parimo berkoordinasi dengan kepala satuan tugas (Kasatgas) dan kelompok tani untuk memastikan BBM tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Menurut dia, pemeriksaan mencakup data penerima, dokumen pembelian, asal-usul BBM, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengangkutan tersebut.

“Kami masih mendalami asal-usul BBM, data penerima, dokumen pembelian, serta keterangan pihak terkait. Belum ada kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Hasil pendalaman akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Polisi belum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut. **