PARIMO, MAL – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) melaporkan Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Heri Edrino Sihombing, S.I.K., M.H., ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi, terkait pernyataannya mengenai penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Laporan tertanggal Jumat 23 Oktober 2026 itu diajukan Direktur Eksekutif YHKI, Moh. Africhal Khamane’I. YHKI meminta Propam memeriksa dan mengklarifikasi pernyataan Kapolres yang sebelumnya diberitakan sejumlah media, diantaraya media.alkhairaat.id dan channelsulawesi.id dengan judul “Kapolres Parimo Dorong PETI Masuk Jalur Legal” pada 20 Oktober 2026 lalu.

Dalam pengaduannya, YHKI menilai pernyataan tersebut perlu diperiksa karena dinilai lebih menekankan pendekatan legalisasi dan edukasi bagi aktivitas PETI, tanpa menegaskan penindakan pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, terutama pemodal dan operator alat berat.

YHKI menyoroti pernyataan Kapolres yang menyebut penanganan pertambangan di Parimo perlu disikapi secara bijak, karena banyak masyarakat menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Kapolres juga disebut mendorong aktivitas pertambangan menuju legalitas melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurut Africhal, pendekatan sosial dan edukasi terhadap masyarakat tidak seharusnya mengesampingkan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin.

Dalam laporan itu, YHKI juga menyebut penggunaan alat berat berupa ekskavator dalam aktivitas PETI di sejumlah titik di Parimo. Organisasi tersebut menilai penanganan perkara perlu menelusuri pihak yang membiayai kegiatan, pemilik alat berat, operator, hingga pihak yang diduga menampung hasil tambang.

“Kami berpedapat, penindakan tidak cukup berhenti pada penyegelan lokasi atau penyitaan barang bukti. Penegak hukum juga diminta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas beroperasinya kegiatan pertambangan tersebut,” kata Moh. Africhal Khamane’I, di Palu, Jumat (23/10/2026).

Dia menambahkan, pihaknya turut mengaitkan pengaduannya dengan persoalan pertambangan tanpa izin di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, yang telah menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Dalam dokumen pengaduan disebutkan, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur Sulteng, Kapolda Sulteng, dan Bupati Parimo pada 18 September 2026. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL dan dinyatakan diterima pada 19 Oktober 2026 setelah melalui pemeriksaan persiapan.

Menurut uraian YHKI yang merujuk pada keterangan JATAM, gugatan tersebut mendalilkan adanya aktivitas PETI seluas sekitar 100 hektare di Kayuboko yang disebut telah berlangsung sejak 2017.

Aktivitas itu diduga menyebabkan kekeruhan dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi di sejumlah desa. JATAM juga disebut menyoroti dugaan kerusakan tanaman warga akibat sedimentasi dari kegiatan pertambangan.

“Dalam petitumnya, JATAM meminta majelis hakim menyatakan dugaan pembiaran tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, serta meminta para tergugat menjalankan kewenangan masing-masing dalam pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum,” tambahnya.

YHKI menegaskan, gugatan tersebut bukan ditujukan kepada Kapolres Parimo secara pribadi dan belum merupakan putusan pengadilan. Perkara itu digunakan YHKI sebagai konteks untuk menjelaskan urgensi penanganan PETI dan pentingnya kepastian hukum di wilayah tersebut.

Dalam laporan tersebut, YHKI mendasarkan pengaduannya pada kewajiban Polri untuk menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai tugas pokok kepolisian dan larangan penambangan tanpa izin dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

YHKI menduga pernyataan Kapolres berpotensi menimbulkan persepsi bahwa aktivitas PETI dapat diarahkan menuju legalitas tanpa penegasan mengenai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang telah terjadi.

“Atas dasar itu, YHKI meminta Propam memeriksa konteks pernyataan Kapolres secara utuh, termasuk rekaman dan dokumentasi aslinya. YHKI juga meminta penelusuran terhadap penanganan perkara PETI beralat berat di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, termasuk data laporan polisi, penyelidikan, dan tindakan penegakan hukum selama Kapolres menjabat,” jelasnya.

Selain pemeriksaan etik, YHKI mendorong agar penegakan hukum memprioritaskan pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik dan operator alat berat, penampung hasil tambang, serta pihak lain yang terbukti terlibat. Sementara itu, pembinaan terhadap penambang rakyat skala kecil tetap dapat dilakukan melalui mekanisme WPR dan IPR sesuai ketentuan yang berlaku.

YHKI meminta Propam memberikan nomor registrasi dan tanda terima pengaduan, melakukan pemeriksaan, serta menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara tertulis.

Meski demikian, YHKI mengakui pernyataan Kapolres tidak secara eksplisit memerintahkan penghentian penindakan. Organisasi tersebut juga menyatakan pendekatan pembinaan dan edukasi dapat menjadi pelengkap penegakan hukum.

“Karena itu, laporan tersebut diajukan sebagai dugaan pelanggaran etika yang memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa Kapolres telah terbukti melindungi pelaku PETI. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan Propam dan Komisi Kode Etik Polri,” tandas Africhal Khamane’I. *