PALU, MAL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memfasilitasi penyerahan uang Rp950 juta kepada Rifyal Alatas, korban dalam perkara dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan tanah yang melibatkan tersangka Andi Dahyar Dg. Sirua.

Uang tersebut diserahkan oleh Marnalisa Wideprita S. Sango, pihak keluarga tersangka, kepada Rifyal Alatas di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palu, Kamis (22/10).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Michael Antonius Firman Tambunan, menjelaskan perkara itu bermula pada 20 Februari 2023. Saat itu, tersangka melalui perantara Hamde Salim Abdullah alias Andeng menawarkan sebidang tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi di Jalan Asam II, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Tanah tersebut diklaim sebagai peninggalan orang tua tersangka, Dahlan Dg. Sirua. Untuk meyakinkan calon pembeli, tersangka menyatakan tanah itu aman dan tidak bermasalah serta menunjukkan dokumen berupa surat keterangan ahli waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Rifyal kemudian menyepakati pembelian tanah tersebut dengan harga Rp950 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap dalam 10 kali transaksi hingga mencapai nilai yang disepakati.

Namun, sertifikat hak milik (SHM) tanah tidak diserahkan kepada Rifyal. Sertifikat tersebut justru digunakan sebagai jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI), sehingga Rifyal mengalami kerugian Rp950 juta.

Michael mengatakan penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian korban tindak pidana.

Menurut dia, langkah itu mengacu pada Pasal 178 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban.

Kejari Palu berharap penyerahan uang tersebut dapat membantu memulihkan kerugian ekonomi yang dialami korban.

Penyerahan uang itu turut disaksikan Tejo Utomo, Idris Manambo, Moh. Ridwan, dan A. Jaya Rahmat P.