Oleh: Sahran Raden*

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden kembali memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara tersebut mempersoalkan, antara lain, keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden. Perkara telah diregistrasi MK dan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September 2026. Perkara ini menarik bukan hanya karena menyangkut seorang Wakil Presiden, tetapi juga karena membawa pertanyaan fundamental mengenai hubungan antara syarat pencalonan, kewenangan KPU, verifikasi dokumen, kepastian hukum, dan finalitas hasil pemilu.

Syarat Pendidikan dan Problem Pembuktian

Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Menurut Pemohon, syarat tersebut bersifat kumulatif dan imperatif.

Pemohon juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut dalil yang disampaikan di persidangan, surat keterangan penyetaraan tamat SMK tersebut tidak disertai dokumen pendidikan yang menurut Pemohon semestinya menjadi dasar penerbitannya. Pemohon juga berpendapat bahwa bukti kelulusan perguruan tinggi tidak otomatis membuktikan seseorang telah memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Namun, seluruh hal tersebut harus ditempatkan sebagai dalil Pemohon yang masih harus diuji dalam persidangan. Posisi hukum KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait menjadi bagian penting dalam menguji apakah dokumen dan proses verifikasi yang dilakukan pada pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 memang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku saat itu.

Di sinilah persoalan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi relevan. Norma tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Apakah pengecualian yang diberikan berkaitan dengan dokumen pembuktian, atau justru dapat ditafsirkan sebagai pengecualian terhadap syarat pendidikan itu sendiri.

Jika pengecualian hanya menyangkut bentuk dokumen, maka KPU tetap berkewajiban memastikan calon memenuhi standar pendidikan minimal sebagaimana ditentukan undang-undang. Namun, jika pengecualian dimaknai sebagai penghapusan kewajiban untuk membuktikan tamat SLTA atau sederajat, muncul persoalan mengenai batas kewenangan KPU.

PKPU Tidak Boleh Mengubah Undang-Undang

Dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan berlaku prinsip lex superior derogat legi inferiori. Peraturan KPU berada di bawah undang-undang. Karena itu, kewenangan KPU dalam membuat peraturan teknis tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk mengubah syarat substantif yang telah ditentukan undang-undang. Dengan demikian, secara hukum harus dibedakan antara mengatur cara membuktikan syarat dengan mengubah syarat itu sendiri.

KPU dapat menentukan mekanisme verifikasi, bentuk dokumen, prosedur klarifikasi, dan tata cara administrasi. Namun, apabila undang-undang menentukan pendidikan minimal tertentu, syarat tersebut tetap harus dipenuhi.

Dalam konteks ini, kata “tamat” dalam Pasal 169 huruf r menjadi penting. Yang diuji bukan semata-mata apakah seseorang pernah mengikuti pendidikan atau bahkan berhasil memperoleh pendidikan tinggi, melainkan apakah secara hukum dapat dibuktikan telah memenuhi jenjang pendidikan minimal yang ditentukan undang-undang.

Masalah Berikutnya: Tenggat Waktu PHPU

Perkara ini juga menghadirkan persoalan hukum acara yang sangat serius. Para Pemohon mengakui bahwa permohonan diajukan jauh melewati tenggat PHPU Presiden yang ditentukan oleh hukum. Dalam persidangan, mereka meminta agar Mahkamah tidak semata-mata terikat pada formalitas prosedural dan tetap membuka ruang pemeriksaan demi keadilan substantif.

Di sinilah terjadi pertemuan dua prinsip penting. Pertama, prinsip kepastian hukum. Kedua, keadilan substantif. Batas waktu PHPU bukan sekadar formalitas. Pemilu membutuhkan kepastian mengenai hasil dan legitimasi pemerintahan. Jika sengketa hasil dapat dibuka kembali tanpa batas waktu yang jelas, finalitas pemilu akan menghadapi persoalan serius.

Namun sebaliknya, apabila terdapat dugaan cacat fundamental dalam syarat pencalonan yang baru dapat diketahui atau dibuktikan setelah tahapan pemilu berakhir, hukum juga harus memiliki jawaban terhadap persoalan tersebut. Karena itu, pertanyaan konstitusional yang penting bukan sekadar apakah tenggat waktu dapat dikesampingkan, tetapi apakah sistem hukum menyediakan mekanisme tertentu untuk menguji cacat pencalonan yang bersifat fundamental setelah hasil pemilu ditetapkan dan pasangan calon dilantik.

Jika Syarat Calon Bermasalah, Apa Akibat Hukumnya?

Pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat sejak awal, membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya sebagai calon Wakil Presiden, membatalkan pelantikannya, serta memerintahkan MPR menjalankan mekanisme pemilihan Wakil Presiden sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Permintaan tersebut membawa perkara ini ke tingkat yang lebih luas. Persoalannya tidak lagi sekadar mengenai benar atau tidaknya sebuah dokumen pendidikan, tetapi mengenai akibat hukum terhadap hasil pemilu apabila syarat pencalonan dinilai tidak terpenuhi.

Dalam perkara PHPU 2024 sebelumnya, MK pernah menilai persoalan keterpenuhan syarat pencalonan Gibran dan menyatakan tidak menemukan persoalan dalam keterpenuhan syarat tersebut berdasarkan proses verifikasi dan penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU. Karena itu, perkara sekarang menghadirkan konteks hukum yang berbeda dan perlu dilihat berdasarkan dalil serta bukti yang diajukan dalam perkara baru ini.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada hakikatnya harus dipahami sebagai norma yang mengatur pengecualian terhadap dokumen administratif, bukan sebagai norma yang mengecualikan pemenuhan syarat pendidikan minimal. Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah menetapkan secara limitatif bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Oleh karena itu, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melalui PKPU menghapus kewajiban pemenuhan syarat tersebut. Apabila Pasal 18 ayat (3) dimaknai bahwa kepemilikan bukti kelulusan perguruan tinggi dengan sendirinya menggantikan kewajiban pembuktian pendidikan menengah, maka norma tersebut berpotensi melampaui kewenangan delegatif KPU dan bertentangan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan serta asas kepastian hukum.

Sebaliknya, apabila norma tersebut dimaknai sebatas pengecualian terhadap bentuk dokumen, sepanjang status tamat pendidikan menengah atau sederajat tetap dapat diverifikasi melalui dokumen atau mekanisme lain yang sah, maka norma tersebut dapat dibaca secara harmonis dengan UU Pemilu.

Arah Politik Pascaputusan Mahkamah

Yang menarik untuk dibaca bukan siapa yang akan menang atau kalah, tetapi apa konsekuensi politik dari konstruksi hukum yang nanti dibangun Mahkamah. Jika perkara berhenti karena persoalan prosedural, perdebatan politik kemungkinan akan bergeser pada pertanyaan mengenai mengapa persoalan syarat pencalonan tidak dapat diperiksa melalui PHPU setelah waktu yang ditentukan undang-undang.

Jika Mahkamah masuk ke substansi, maka perdebatan politik akan bergeser kepada makna syarat pendidikan, kewenangan KPU dalam melakukan verifikasi, dan batas kewenangan Mahkamah dalam mengoreksi proses pencalonan yang telah selesai.

Sedangkan jika Mahkamah memberikan tafsir konstitusional tertentu mengenai hubungan antara syarat pencalonan dan hasil pemilu, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi desain hukum pemilu ke depan. Karena itu, nilai politik terbesar perkara ini mungkin bukan pada nasib satu jabatan, melainkan pada preseden hukum yang lahir darinya.

Pertarungan sesungguhnya adalah pertarungan atas tafsir. Pada akhirnya, PHPU Gibran adalah pertarungan atas tafsir: tafsir terhadap syarat pendidikan, tafsir terhadap kewenangan KPU, tafsir terhadap batas waktu PHPU, dan tafsir terhadap keadilan substantif. Yang paling penting, tafsir terhadap hubungan antara legitimasi elektoral dan legitimasi konstitusional.

Perkara ini memperlihatkan bahwa dalam demokrasi modern, kemenangan elektoral tidak mengakhiri seluruh perdebatan hukum. Sebaliknya, hukum harus menyediakan mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa kemenangan tersebut diperoleh melalui proses yang memenuhi ketentuan konstitusi.

*Pengajar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu