Oleh: Dr. Taufik, S.Sos.I., M.Si*
Lanskap politik nasional pasca-Pemilu kembali dihentak oleh benturan dua tanda yudisial yang sangat kontradiktif. Di satu sisi, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima atas dasar tenggang waktu dan kedudukan hukum (legal standing).
Namun, di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) lewat Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 (lihat Kompas.id) justru mengabulkan gugatan publik dengan membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran karena dinilai tidak sah demi hukum.
Dualisme hukum ini bukan sekadar urusan berkas di atas meja peradilan, melainkan sebuah kontestasi tanda (sign contestation) yang secara radikal akan menguji pasokan makna politik Gibran menyongsong Pilpres 2029.
Dalam kacamata semiotika Ferdinand de Saussure, sebuah tanda (sign) terbentuk dari jalinan dinamis antara bentuk fisik (signifier atau penanda) dan konsep mental yang ditangkap publik (signified atau petanda).
Putusan MK dan putusan MA kini bertindak sebagai dua penanda baru yang saling bertabrakan di ruang publik.
Putusan MK mengamankan petanda berupa “legitimasi formal-konstitusional” yang menjamin sang wapres tetap kokoh di kursinya secara prosedural.
Sebaliknya, putusan kasasi MA mengirimkan petanda yang sangat merusak, yaitu “gugurnya keabsahan dokumen substansial”.
Tabrakan semiotis ini melahirkan hiperrealitas politik yang unik, sebuah kondisi ketika seorang pemimpin memiliki legalitas jabatan yang sah secara tata negara, tetapi sekaligus membawa beban kecacatan dokumen secara hukum administrasi.
Konflik makna ini membawa dampak dekonstruksi yang sangat fatal terhadap “mitos” politik yang selama ini diproduksi oleh trah kekuasaan lama. Meminjam teori Roland Barthes dalam Mythologies (1957), mitos bekerja dengan cara membersihkan konteks problematik dari sebuah realitas, lalu menyajikannya sebagai sesuatu yang alami, ideal, dan tidak terbantahkan.
Mitos politik yang dilekatkan pada Gibran sejak Pilpres lalu adalah narasi tentang “Masa Depan, Representasi Kaum Muda, dan Keberlanjutan”. Namun, ketika putusan MA secara inkrah membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah tersebut, mitos keberlanjutan tanpa celah itu seketika runtuh. Tanda kelayakan personal yang tadinya diidentikkan dengan efisiensi kemudaan kini bermutasi menjadi tanda kerentanan etis-administratif.
Bagaimana polemik tanda ini mendikte peluang politik Gibran dalam proyeksi Pilpres 2029? Secara semiotika komunikasi politik, peluang tersebut akan sangat ditentukan oleh sejauh mana sang aktor mampu melakukan manajemen tanda (sign management) untuk menetralisasi liabilitas hukum ini menjadi komoditas politik baru.
Di atas kertas, peluang Gibran menuju kursi presiden 2029 secara prosedural tetap terbuka karena putusan MK mengunci kedudukan hukum jabatannya saat ini. Namun, secara elektoral, putusan kasasi MA telah menjadi “amunisi semiotis” yang sangat berbahaya di tangan lawan-lawan politiknya.
Sepanjang jalan menuju 2029, representasi Gibran tidak lagi sekadar berhadapan dengan isu kinerja, melainkan akan terus dihujani kode verbal defensif terkait otentisitas kualifikasi personal. Jika tim komunikasi politiknya hanya bertahan dengan narasi klise bahwa kasus ini hanyalah intrik politik lawan, mereka akan terjebak dalam autisme semiotis, yakni kebutaan komunikasi yang gagal membaca bahwa publik hari ini semakin sensitif terhadap aspek kejujuran dan etika kepemimpinan.
Walhasil, benturan yudisial antara MK dan MA membuktikan bahwa panggung politik menuju Pilpres 2029 bukan lagi sekadar pertarungan angka-angka survei elektabilitas, melainkan pertempuran sengit memperebutkan kendali tanda di benak masyarakat.
Putusan MA telah meninggalkan luka semiotis yang dalam pada citra politik sang wakil presiden, sekaligus memaksa seluruh jejaring kekuatan politik pendukungnya di tingkat nasional untuk melakukan kalkulasi ulang terhadap narasi yang beredar.
Peluang Gibran pada Pilpres 2029 di Indonesia tidak lagi ditentukan oleh kemegahan representasi visual luar ruang, melainkan oleh hasil pergulatan antara benteng hukum formal dan persepsi publik atas otentisitas kualifikasi personal. Realitas ini berpotensi mengubah lanskap kontestasi, ketika narasi masa depan terancam terjebak sebagai simulakrum yang hampa tanpa referen realitas kebenaran.
*Dosen Ilmu Komunikasi Konsentrasi Semiotika Komunikasi Politik/Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
