PALU, MAL – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan penegakan hukum di sektor pertambangan tidak hanya menyasar pekerja di lokasi tambang, tetapi juga pemodal, pengendali, penampung, pengangkut, pembeli, hingga jaringan pertambangan ilegal.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Gakkum ESDM, Junaedi, dalam Jambore Pertambangan Sulawesi Tengah 2026 di Sriti Convention Hall, Jalan Durian, Kota Palu.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Pertambangan Ramah Lingkungan untuk Generasi Mendatang dan Peradaban Berkelanjutan”.

Junaedi mengatakan Ditjen Gakkum ESDM baru terbentuk sekitar satu tahun dan struktur pejabatnya baru lengkap pada awal 2026. Meski tergolong lembaga baru, tantangan penegakan hukum di sektor ESDM sudah cukup besar.

“Walaupun baru lahir, sudah disuruh berlari,” ujar Junaedi dalam pemaparannya.

Menurut Junaedi, pembentukan Ditjen Gakkum merupakan amanat sejumlah undang-undang di sektor ESDM, antara lain Undang-Undang Minerba, Migas, Ketenagalistrikan, Panas Bumi, dan Sumber Daya Air.

Ia menjelaskan, berbagai ketentuan mengenai sanksi sebenarnya telah diatur dalam regulasi masing-masing sektor. Karena itu, keberadaan Ditjen Gakkum diharapkan memperkuat penegakan hukum dari hulu hingga hilir.

Junaedi juga mengaitkan kewenangan tersebut dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

Ia menegaskan, istilah “dikuasai negara” tidak berarti negara memiliki seluruh sumber daya alam secara langsung. Penguasaan negara mencakup kewenangan untuk mengatur, mengelola melalui perizinan, mengurus melalui badan usaha milik negara, menetapkan kebijakan, serta melakukan pengawasan.

Dalam sektor pertambangan, perizinan menjadi salah satu instrumen utama dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Izin artinya pemberian kewenangan untuk melakukan kegiatan tertentu kepada orang atau sekelompok orang yang pada umumnya dilarang. Jadi, kalau izin berakhir atau tidak memiliki izin, aktivitasnya dilarang,” katanya.

Junaedi menjelaskan Ditjen Gakkum ESDM memiliki kewenangan dalam penegakan hukum administrasi maupun pidana. Penegakan hukum administrasi dapat berujung pada pencabutan izin, sedangkan perkara yang memenuhi unsur pidana dapat dilanjutkan melalui proses penyidikan.

Ia menekankan penegakan hukum ESDM dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir.

Tahapan penegakan hukum dimulai dari pencegahan, pengawasan kepatuhan, pembinaan, pemberian sanksi administratif, hingga penegakan hukum pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kami mengenal ultimum remedium, bahwa pidana sebagai upaya terakhir,” ujarnya.

Dalam penegakan hukum administrasi, sanksi dapat berupa penghentian atau penangguhan aktivitas, pembatalan izin, hingga denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ditjen Gakkum memberikan pertimbangan hukum kepada unit teknis apabila terdapat persoalan dalam penafsiran regulasi maupun sengketa antara badan usaha dan pemerintah.

Bidik Pengendali

Junaedi mengatakan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal dilakukan secara selektif. Fokusnya tidak hanya pada masyarakat yang bekerja langsung di lokasi tambang, tetapi juga diarahkan kepada pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

“Fokus utama kami adalah faktor utama, baik pemodal maupun pengendali, penampung, pengangkut, pembeli, dan jaringan,” katanya.

Menurut dia, pendekatan tersebut penting karena kegiatan pertambangan ilegal melibatkan modal yang besar dan jaringan yang lebih luas.

Ia mengatakan pemerintah tidak ingin penegakan hukum hanya menyasar masyarakat yang berada di lokasi tambang dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Kami tidak ingin dibenturkan dengan masyarakat yang ada di gunung-gunung karena mereka benar-benar hanya untuk makan,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Ditjen Gakkum ESDM menjalankan fungsi pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Dalam kurun waktu sekitar satu tahun sejak terbentuk, Junaedi menyebut Ditjen Gakkum ESDM telah menindaklanjuti 187 pengaduan masyarakat dan melakukan penelusuran terhadap 62 perkara.

Selain itu, Ditjen Gakkum telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 10 badan usaha serta memberikan rekomendasi penghentian layanan terhadap 23 badan usaha.

Untuk perkara pidana, terdapat dua kasus yang telah mencapai tahap P-21 dan dilimpahkan untuk proses selanjutnya.

Ditjen Gakkum juga menangani barang sitaan, termasuk 47 mesin potong, serta barang yang dikuasai negara berupa bauksit dan batu bara. Dari pengelolaan barang yang dikuasai negara tersebut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat mencapai sekitar Rp24 miliar.

Jaminan Bukan Pengganti Reklamasi

Dalam kesempatan tersebut, Junaedi juga mengingatkan pelaku usaha pertambangan agar tidak mengabaikan kewajiban penyediaan jaminan, termasuk jaminan reklamasi maupun jaminan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter.

Menurutnya, jaminan merupakan instrumen untuk memastikan komitmen perusahaan dan tidak dapat dipandang sebagai pengganti kewajiban badan usaha.

“Kewajiban reklamasi adalah kewajiban badan usaha. Jadi, tidak bisa digantikan dengan jaminan,” tegasnya.

Ia menjelaskan jaminan reklamasi hanya menjadi instrumen untuk memastikan komitmen perusahaan dalam melaksanakan reklamasi. Kewajiban utama tetap berada pada badan usaha untuk menyelesaikan reklamasi hingga tuntas.

Junaedi juga mengingatkan nilai jaminan belum tentu mencukupi seluruh biaya reklamasi apabila pelaksanaan di lapangan membutuhkan biaya lebih besar.

“Jaminan itu hanya kira-kira, luasnya berapa dan kedalamannya berapa. Tetapi kalau praktiknya lebih dari itu, kewajiban badan usaha adalah melaksanakan reklamasi,” katanya.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan badan usaha memberikan perhatian lebih serius terhadap persoalan jaminan dan reklamasi agar aspek keselamatan pertambangan, lingkungan, serta kepastian hukum dapat berjalan beriringan.

“Jaminan itu bukan penerimaan negara, tetapi komitmen. Itu uang Bapak dan Ibu semuanya,” ujarnya.