PALU, MAL – Penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan ilegal.
Hal itu disampaikan perwakilan Sekretariat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, dalam Jambore Pertambangan Sulawesi Tengah 2026 di Sriti Convention Hall, Jalan Durian, Kota Palu.
Junaidi mengatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM merupakan institusi yang relatif baru dan dibentuk untuk memperkuat penegakan hukum di sektor ESDM.
Menurutnya, kewenangan penegakan hukum tersebut mencakup sektor pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, panas bumi, serta sumber daya air.
Ia mengatakan pembentukan Ditjen Penegakan Hukum ESDM diharapkan membuat pengawasan kepatuhan hukum berjalan dari hulu hingga hilir.
“Dari pembinaan sampai dengan pengawasan kepatuhan hukum ada di Kementerian ESDM. Ini merupakan wujud kemandirian ESDM,” ujarnya.
Junaidi menjelaskan, berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, penguasaan negara atas sumber daya alam tidak berarti negara memiliki seluruh sumber daya tersebut secara langsung. Penguasaan negara diwujudkan melalui pengaturan, pengelolaan perizinan, pengurusan melalui badan usaha milik negara, kebijakan, serta pengawasan.
Dalam sektor pertambangan, aktivitas usaha dilakukan berdasarkan izin. Karena itu, kegiatan yang dilakukan tanpa izin atau setelah izin berakhir dapat dikenai tindakan hukum sesuai ketentuan.
Junaidi mengatakan penegakan hukum ESDM mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir.
Tahapan penegakan hukum dimulai dari pencegahan, pengawasan kepatuhan, pembinaan, pemberian sanksi administratif, hingga penegakan hukum pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Pidana sebagai upaya terakhir,” katanya.
Ia mengatakan penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan skala persoalan dan dampaknya. Untuk kasus pertambangan tanpa izin, perhatian tidak hanya diarahkan kepada pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang memiliki peran dalam rantai kegiatan.
“Fokus utama kami adalah pemodal maupun pengendali, penampung, pengangkut, pembeli, dan jaringannya,” ujar Junaidi.
Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan karena kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang padat modal. Penegakan hukum, kata dia, harus menjangkau pihak yang memperoleh keuntungan atau mengendalikan kegiatan ilegal, bukan semata-mata masyarakat yang berada di lapangan.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari penghentian atau penangguhan kegiatan, pembatalan izin, hingga denda administratif.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, perkara dapat dilanjutkan melalui proses penegakan hukum pidana.
“Kalau tidak ada unsur pidana, kami selesaikan secara administratif,” katanya.
