PALU, MAL – Peran Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam mengendalikan keselamatan dan operasional pertambangan menjadi sorotan dalam Jambore Pertambangan Sulawesi Tengah 2026.

Koordinator Keselamatan Pertambangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ari Hindaryanto, mengungkapkan pada 2026 tercatat empat kejadian fatal di sektor pertambangan Sulawesi Tengah.

Dari jumlah tersebut, 50 persen kejadian fatal terjadi di jalan angkut atau hauling.

Menurut Ari, data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengendalian risiko, terutama pada aktivitas hauling yang menjadi salah satu area rawan kecelakaan.

“Ini menjadi perhatian utama bagi KTT. KTT harus mengetahui kegiatan di lapangan karena pemerintah tidak mungkin setiap hari mengawasi seluruh kegiatan pertambangan,” kata Ari dalam Jambore Pertambangan Sulawesi Tengah 2026 di Sriti Convention Hall, Jalan Durian, Kota Palu.

Ia meminta KTT memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan dan segera menindaklanjuti apabila ditemukan penyimpangan.

“Jangan ada KTT, tetapi ada produksi dan KTT-nya tidak tahu. Pastikan KTT mengetahui operasional di lapangan. Jangan hanya dijadikan boneka atau bayangan,” tegasnya.

Ari mengatakan KTT memiliki posisi penting dalam memastikan aspek teknis, keselamatan, konservasi, dan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.

Untuk Sulawesi Tengah, Ari menyebut terdapat 364 izin usaha pertambangan (IUP). Jumlah tersebut terdiri atas 211 IUP komoditas nonlogam dan batuan serta 153 IUP komoditas logam.

Dari 153 IUP komoditas logam tersebut, baru 89 KTT yang memperbarui atau menyampaikan data KTT, atau sekitar 58 persen.

Sementara untuk IUP nonlogam dan batuan, baru 18 IUP yang tercatat memiliki atau memperbarui data KTT, atau sekitar 8,5 persen.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Pastikan setiap perusahaan memiliki KTT karena benteng utama pengawasan di lapangan sebenarnya adalah KTT,” kata Ari.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Good Mining Practice (GMP) atau kaidah teknik pertambangan yang baik sebagai bagian dari pengelolaan pertambangan.

Penerapan GMP mencakup aspek teknis pertambangan, keselamatan, konservasi sumber daya mineral, serta perlindungan lingkungan.

Menurut Ari, seluruh kegiatan pertambangan juga harus didukung data yang akurat. Data tersebut menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan tambang, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).