PARIMO, MAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka dan mengamankan 75 paket sabu dengan berat total 155,1 gram.
Dari 13 tersangka, sebanyak 11 orang merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, mayoritas di rumah tersangka serta beberapa titik di sepanjang Jalan Trans Sulawesi.
Kasat Narkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer mengatakan, sejumlah pengungkapan di jalur Trans Sulawesi dilakukan di wilayah Desa Toboli dan Desa Santigi. Polisi juga melakukan penindakan di Desa Onconeraya dan Desa Mensung.
“Pada dua pengungkapan terakhir, polisi menyita sabu seberat 53,68 gram bruto di Desa Onconeraya dan 55,34 gram bruto di Desa Mensung,” ungkap Nicho saat konferensi pers, Kamis (10/9).
Menurutnya, pengungkapan sejumlah kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim operasional Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada para tersangka.
Khusus penangkapan di Jalan Trans Sulawesi, polisi mendapat informasi bahwa tersangka baru saja berangkat dari Kayumalue setelah membeli sabu.
“Tim kemudian melakukan pencegatan dan penggeledahan di jalan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari Kayumalue. Narkotika itu rencananya diedarkan di wilayah Parimo dan sejumlah daerah lain di Sulawesi Tengah. Sebagian lainnya, kata Nicho, dikonsumsi sendiri.
Motif para pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan dari peredaran narkotika.
Para tersangka rata-rata dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 15 tahun. Mereka juga disangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara kumulatif, sepanjang 2026 Satresnarkoba Polres Parigi Moutong telah menangani 34 laporan polisi dengan barang bukti sabu sebanyak 336 paket dengan berat total 454,17 gram.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 25 kasus telah diselesaikan, enam perkara masih dalam tahap penyidikan, sementara tiga perkara berada pada tahap I.
Jumlah tersangka sepanjang 2026 tercatat sebanyak 47 orang, terdiri dari 44 laki-laki dan tiga perempuan.
Sementara itu, jumlah tahanan perkara narkotika yang tercatat sepanjang 2026 juga sebanyak 47 orang.
Pengungkapan sembilan kasus pada periode Juli hingga September 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Parimo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Parimo.
