JAKARTA, MAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp3,5 miliar dari salah satu ketua harian partai politik, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Penyitaan diumumkan pada 9 September 2026 dan menjadi bagian dari penelusuran aliran dana yang diduga terkait penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK menyatakan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara, termasuk aktivitas jasa pengamanan dan fasilitas hauling atau jalan angkut batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik meyakini uang yang diamankan memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” kata Budi Prasetyo.
Menurut KPK, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara yang diduga diterima Rita Widyasari. KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah Kukar.
Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Budi menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga peran korporasi yang diduga terlibat secara aktif dalam skema gratifikasi tersebut.
“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan korporasi sebagai tersangka dilakukan untuk mengungkap peran perusahaan dan mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” katanya.
Dalam proses penyidikan, KPK menerapkan pendekatan follow the money untuk melacak aliran dana kepada berbagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kukar.
“Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja. Termasuk berkaitan dengan pemeriksaan para pihak untuk menjelaskan layanan atau fasilitas hauling, jalan yang digunakan dari site batubara sampai ke dermaga,” ujar Budi.
KPK juga mendalami mekanisme pungutan yang diduga terjadi pada fasilitas hauling batu bara.
“Tentunya batubara yang diekspor itu untuk bisa didistribusikan diangkut ke wilayah lain butuh jalan menuju dermaga nah itu kan ada fasilitas hauling juga sehingga dalam penyidikan perkara ini penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” katanya.
Sebelumnya, pada Januari 2025, KPK telah menyita aset senilai Rp476,9 miliar dari 52 rekening milik Rita Widyasari dan pihak terkait. Nilai tersebut terdiri atas Rp350,87 miliar, 6,28 juta dolar AS, dan 2 juta dolar Singapura.
Dengan tambahan penyitaan Rp3,5 miliar dari salah satu petinggi partai tersebut pada September 2026, total sitaan yang telah diumumkan dalam perkara ini mencapai sedikitnya Rp480,4 miliar.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. KPK juga masih mendalami aliran dana serta peran sejumlah pihak yang diduga terkait dalam perkara dugaan gratifikasi sektor batu bara di Kutai Kartanegara.
