PALU, MAL – PT Bank Sulteng menegaskan pemberian fasilitas kredit kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, melalui Bank Sulteng Cabang Tolitoli, telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perbankan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Humas Corporate Secretary PT Bank Sulteng, Moh Abduh Borman, di Palu, Kamis (10/9), menyusul pengaduan kuasa hukum Asmaul kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah terkait fasilitas kredit tersebut.

Bank Sulteng menyatakan proses pemberian kredit dilakukan melalui analisis kredit secara prudent dengan memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan, mulai dari proses analisis, persetujuan hingga pencairan kredit.

Bank juga menegaskan tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa pemberian fasilitas kredit dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan debitur atau tanpa melalui mekanisme pemberian kredit yang sehat.

Dalam klarifikasinya, Bank Sulteng menjelaskan kronologi fasilitas kredit yang diterima debitur. Pada 2019, debitur memperoleh fasilitas kredit dengan status sebagai anggota DPRD Kabupaten Tolitoli. Sumber pembayaran angsuran berasal dari gaji yang diterima setiap bulan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tolitoli.

“Dalam perjalanan fasilitas tersebut, debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga sebagaimana diperjanjikan. Kondisi itu menyebabkan kualitas kredit menurun hingga menjadi kredit bermasalah dengan status macet,” ujar Abduh.

Ia menyebut, kondisi tersebut terjadi setelah masa jabatan debitur sebagai anggota DPRD Kabupaten Tolitoli berakhir melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Akibatnya, debitur tidak lagi memiliki gaji sebagai sumber pembayaran angsuran kredit setiap bulan.

Pada 2024, debitur kembali mengajukan fasilitas kredit baru ke Bank Sulteng Cabang Tolitoli setelah terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kabupaten Tolitoli.

Permohonan tersebut kemudian diproses melalui mekanisme pemberian kredit yang sehat, prudent, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Persetujuan atas fasilitas kredit baru itu dituangkan dalam Perjanjian Kredit yang ditandatangani debitur.

Bank Sulteng juga menjelaskan bahwa sebelum fasilitas kredit baru dicairkan, debitur mengajukan surat permohonan pengurangan bunga dan denda tertanggal 17 Oktober 2024 atas kewajiban pelunasan kredit bermasalah dari fasilitas kredit yang diterima pada 2019.

Menurut Abduh, melalui surat tersebut debitur mengetahui dan menyetujui bahwa sebagian dana pencairan kredit baru akan digunakan untuk melunasi fasilitas kredit lama yang telah bermasalah.

Bank menegaskan pemberian fasilitas kredit baru dan pelunasan fasilitas kredit sebelumnya merupakan dua proses yang dilakukan melalui mekanisme perkreditan bank secara prudent dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah kuasa hukum anggota DPRD Tolitoli mengadukan Bank Sulteng Cabang Tolitoli kepada OJK Sulawesi Tengah pada 8 September 2026.

Dalam pengaduannya, kuasa hukum mempersoalkan antara lain pemblokiran dana Rp500 juta dari fasilitas kredit serta pembebanan bunga atas dana yang disebut tidak dapat digunakan nasabah.

Kuasa hukum juga meminta pemeriksaan terhadap dasar pemblokiran, pelaksanaan fasilitas kredit baru, perhitungan bunga dan angsuran, serta keterkaitan fasilitas kredit 2024 dengan kewajiban kredit sebelumnya.

Menanggapi perkembangan tersebut, Bank Sulteng menyatakan telah memberikan jawaban resmi terhadap somasi kuasa hukum debitur melalui surat Nomor 2047/BPD-ST/HUKUM/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026.

Bank Sulteng menyatakan berkepentingan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Klarifikasi itu sekaligus menegaskan komitmen Bank Sulteng menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle, profesional, serta tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Prinsip tersebut mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, serta pelaksanaan kegiatan usaha sesuai ketentuan perbankan yang berlaku. ***