JAKARTA, MAL – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan masyarakat diperbolehkan menggunakan riasan saat pengambilan foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Namun, penggunaan softlens dan kacamata tetap dilarang karena dapat mengganggu proses pembacaan biometrik mata oleh sistem.

Klarifikasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi pada 10 September 2026. Ia menjelaskan penggunaan riasan diperbolehkan bahkan dianjurkan agar pemohon tampil rapi dan maksimal saat foto KTP-el yang berlaku seumur hidup.

“Kita memang selalu menyarankan kepada pemohon KTP untuk berdandan agar berpenampilan maksimal dan berpakaian rapi dengan norma yang sesuai karena foto dalam KTP akan berlaku seumur hidup,” kata Teguh Setyabudi.

Meski demikian, Dukcapil menegaskan riasan tidak boleh digunakan secara berlebihan atau terlalu tebal hingga mengubah identitas asli pemohon.

“Meski diperbolehkan, penggunaan riasan tidak dilakukan secara berlebihan atau terlalu tebal. Warga tetap disarankan menampilkan wajah secara wajar dan berpenampilan rapi saat melakukan perekaman,” ujarnya.

Dukcapil juga melarang penggunaan softlens atau lensa kontak saat proses pengambilan foto KTP-el. Larangan tersebut diberlakukan untuk memastikan biometrik mata dapat terbaca dengan baik oleh sistem.

“Khusus untuk softlens, tidak diperkenankan karena bila memakai softlens maka berakibat biometrik mata tidak bisa terbaca oleh sistem,” kata Teguh.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Dukcapil Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil yang diterbitkan pada 11 Oktober 2024 dan masih berlaku hingga saat ini. Dalam aturan tersebut, seluruh Dinas Dukcapil kabupaten dan kota diwajibkan menyediakan ruang ganti serta perlengkapan rias sederhana bagi pemohon KTP-el.

Selain itu, petugas perekaman wajib menunjukkan hasil foto kepada pemohon untuk mendapatkan persetujuan sebelum melanjutkan proses biometrik lainnya, seperti pengambilan sidik jari dan iris mata. Pemohon juga dapat meminta pengambilan ulang foto apabila hasil yang diperoleh belum sesuai.

Dalam pelaksanaannya, warga yang akan melakukan perekaman KTP-el dapat memanfaatkan fasilitas ruang ganti dan alat rias sederhana yang tersedia di kantor Dukcapil. Dukcapil mengingatkan agar penampilan tetap natural, rapi, dan tidak mengubah ciri wajah asli.

Foto pada KTP-el berlaku seumur hidup, kecuali terjadi perubahan identitas atau kerusakan kartu. Warga yang ingin mengganti foto KTP-el juga dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor Dukcapil sesuai prosedur yang berlaku.