PALU – Dua Guru Besar Universitas Tadulako, Prof. Dr. Abdul Wahid, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Ir. Andi Rusdin, S.T., M.T., M.Sc., merespons polemik keberlakuan dua Peraturan Senat serta pengangkatan dan pemberhentian Koordinator Program Studi (Prodi) yang tengah menjadi perbincangan di lingkungan akademik kampus tersebut.
Prof. Abdul Wahid menjelaskan, keberadaan anggota Senat Untad periode 2023–2027 didasarkan pada Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 9467/UN28/KP/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Senat Untad Periode 2023–2027. Dasar hukum pemilihan dan pengangkatan anggota senat tersebut mengacu pada Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas Tadulako.
Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad, kemudian diterbitkan pula Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat Untad.
Menurut Abdul Wahid, keberadaan dua produk peraturan tersebut memunculkan persoalan hukum karena terdapat norma yang dinilai saling bertentangan.
“Dalam rapat senat tanggal 5 Mei 2026 memang muncul perdebatan mengenai keberlakuan dua peraturan tersebut. Karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi agar tidak terjadi dualisme dalam penerapannya,” ujar Abdul Wahid, di Palum Kamis (14/5).
Ia mengatakan, rapat senat akhirnya memutuskan bahwa Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas Tadulako masih berlaku dengan berpedoman pada Pasal 110 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad.
Sementara itu, keberlakuan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat Untad dinilai perlu ditinjau kembali karena terdapat sejumlah norma yang dianggap tidak sesuai dengan Statuta Untad yang baru.
Menurutnya, beberapa syarat pemberhentian anggota senat yang sebelumnya diatur dalam statuta tidak lagi dimuat dalam Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, terdapat pula penambahan norma baru yang tidak diatur dalam Pasal 87 Statuta Untad.
“Dalam ilmu hukum dikenal asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan norma,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut merupakan persoalan internal kelembagaan yang sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme konsultasi hukum dan sinkronisasi regulasi.
Rapat senat, lanjutnya, juga telah merekomendasikan pembentukan tim untuk berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna memperoleh penjelasan terkait keberlakuan dua peraturan senat tersebut.
Terkait adanya anggapan bahwa Rektor Untad melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam dinamika rapat senat, Abdul Wahid menilai tudingan tersebut kurang tepat.
“Sepanjang yang saya pahami, Rektor Untad belum pernah memberikan komentar dalam kapasitasnya sebagai rektor mengenai persoalan hukum tersebut, melainkan menyampaikan pandangan sebagai anggota senat,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar yang juga menjabat Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Prof. Andi Rusdin, menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Koordinator Program Studi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Untad.
Dalam regulasi tersebut, Koordinator Program Studi disebut sebagai tugas tambahan dan bukan jabatan struktural.
Selain itu, Pasal 22 peraturan tersebut menyebutkan bahwa Koordinator Program Studi dapat ditunjuk oleh rektor untuk membantu pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Dengan demikian, penunjukan dosen sebagai Koordinator Program Studi merupakan hak dan wewenang rektor.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2023 tentang OTK Untad, secara tegas koordinator program studi dapat diangkat dan diberhentikan oleh rektor,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi negeri memiliki hak diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hak diskresi tersebut mencakup pengangkatan maupun pergantian pejabat di lingkungan institusi guna memperlancar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan akademik.
Meski demikian, Andi Rusdin menekankan bahwa setiap kebijakan pergantian pejabat di lingkungan universitas tetap harus dilaksanakan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Universitas Tadulako berharap seluruh sivitas akademika dapat memahami kebijakan tersebut secara proporsional. Kampus itu juga terbuka terhadap berbagai pandangan terkait polemik senat dan pengangkatan koordinator program studi sepanjang disampaikan secara konstruktif.
Perbedaan pandangan dinilai sebagai hal yang wajar dalam dinamika akademik, termasuk menjelang proses suksesi pencalonan rektor. Karena itu, seluruh sivitas akademika diharapkan tetap menjaga suasana kondusif demi mendukung penyelenggaraan perguruan tinggi yang lebih baik. *

