PALU – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit III di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Senin (11/5/2026).

Pria tersebut diketahui berinisial AN (38), warga Desa Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, yang berprofesi sebagai petani.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (9/5/2026). Warga melaporkan adanya aktivitas seorang pria yang diduga kerap membawa sabu-sabu dari Palu menuju Kasimbar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit III melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi sesuai informasi yang diterima.

Saat hendak diamankan, AN sempat mencoba melarikan diri dan membuang bungkusan mencurigakan di sekitar Jembatan Nupabomba, Kelurahan Lambara.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AN. Tim selanjutnya kembali ke lokasi pembuangan barang untuk mencari barang bukti.

Di hadapan warga, petugas menemukan sebuah bungkusan berwarna coklat yang setelah diperiksa diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan dalam pemeriksaan awal AN mengakui barang tersebut miliknya.

AN juga mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, yang identitasnya tidak diketahui.

“Saat ini AN bersama barang bukti diamankan di kantor untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Pribadi Sembiring di Palu.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Sementara AN yang diduga berperan sebagai kurir telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Barang bukti diamankan berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 10,81 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, dan satu unit ponsel Realme 7i warna hijau,” tandasnya.

AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**