PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Diskominfo Kota Palu dalam sidang lanjutan kasus ITE dengan terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi terhadap korban Hong Kah Ing di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Rabu.

Dalam persidangan tersebut, Ahli ITE Andi Chandra menjelaskan bahwa suatu tulisan, file, maupun bentuk data lainnya yang telah dikirimkan dan dapat dibaca orang lain telah masuk dalam kategori dokumen elektronik.

“Selama belum terbuka, belum dikirimkan dan belum dapat ditampilkan, maka masih dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik,” kata Andi Chandra di hadapan majelis hakim yang diketuai Saiful Bro.

Ia menjelaskan, informasi elektronik merupakan sekumpulan data, baik berupa tulisan, gambar, suara, maupun bentuk lainnya yang memiliki arti bagi orang yang memahaminya.

Sementara itu, dokumen elektronik merupakan informasi elektronik yang telah dikirimkan, diterima, dan dapat ditampilkan melalui sistem elektronik.

“Jadi, sebelum terkirim dan dilihat oleh orang lain melalui sistem elektronik disebut informasi elektronik, tetapi ketika sudah dikirim dan dapat ditampilkan atau dilihat oleh penerima melalui sistem elektronik, dikategorikan sebagai dokumen elektronik,” ujarnya.

Andi Chandra juga menjelaskan bahwa aplikasi WhatsApp tidak dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik, melainkan media atau sistem elektronik tempat informasi dikirimkan.

Ia menambahkan, ketika seseorang mengirimkan tulisan, gambar, file, atau bentuk lainnya ke dalam grup WhatsApp, maka seluruh anggota grup dapat melihat informasi tersebut.

Karena itu, menurutnya, voice note juga dapat dikategorikan sebagai dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

“Semua diatur dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, dalam ketentuan umum mengenai transmisi, informasi, dan dokumen elektronik,” katanya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Saiful Bro beberapa kali mengingatkan penasihat hukum terdakwa agar tidak meminta ahli menilai apakah voice note tersebut dapat dipersalahkan atau tidak karena hal tersebut bukan ranah ahli ITE.

“Saran saya silakan hadirkan ahli pidana dan ahli bahasa, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa, monggo,” kata Saiful Bro.

Usai mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan.

JPU Desianty mengatakan pada sidang mendatang pihaknya akan menghadirkan ahli pidana dan ahli bahasa serta berupaya menghadirkan satu saksi fakta bernama Rachel.

Menurutnya, pihak JPU telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Rachel untuk memberikan keterangan, namun hingga kini belum dipenuhi.