PARIMO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor dan handphone (HP) di wilayah Toboli, Kecamatan Parigi Utara.
Pelaku menggunakan modus berpura-pura tidur di musala sebelum melancarkan aksinya.
Pelaku berinisial AR (41), warga Kawatuna, Kota Palu, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari dua korban, masing-masing Samsuddin dan Mahmudin. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor dan lima unit HP hasil curian dengan total kerugian sekitar Rp50 juta.
Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim, mengungkapkan bahwa aksi pertama pelaku terjadi di musala SPBU Toboli, Selasa (7/10) sekitar pukul 02.00 WITA. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan pencurian serupa di lokasi yang sama sehari sebelumnya.
“Modusnya, pelaku berpura-pura tidur di musala. Saat masyarakat yang beristirahat lengah meninggalkan barang berharga, ia mengambil motor dan HP milik korban,” ujar IPTU Agus Salim saat konferensi pers di Mapolres Parimo, Selasa (21/10).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Revo, satu unit Honda Beat warna biru, dan satu unit Yamaha Mio M3. Sebagian hasil curian diketahui telah dijual pelaku ke luar kota.
Pelaku mengaku beraksi seorang diri dan melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) subsider Pasal 362 junto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
IPTU Agus Salim menegaskan, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati menjaga barang berharganya, terutama saat beristirahat di tempat umum.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan motor terkunci dan barang berharga tidak ditinggalkan sembarangan,” pungkasnya.*


