PALU- Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil menangkap masing-masing inisial FI dan AS dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4) di wilayah Kota Palu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 17.22 WITA di Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.

Selain kedua tersangka, masih ada pelaku lain masing-masing berinisial F, I, dan E kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), kepolisian.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Resmob Tadulako.

“Tim berhasil menangkap pelaku FI setelah mendapatkan informasi keberadaannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil bersama rekannya,” ujar Ismail.

Ia menambahkan, pelaku lainnya berinisial AS kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan turut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

“Barang bukti  diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza. Saat ini kedua pelaku telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dari hasil pengembangan, aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial F, I, dan E.
Polresta Palu saat ini masih melakukan pengembangan kasus serta melengkapi berkas perkara (mindik) untuk proses hukum selanjutnya.

***