POSO – Pengadilan Negeri (PN) Poso memutuskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso untuk mengganti rugi kepada Moili Organizer sebesar Rp. 108 juta atas perkara melakukan pembatalan penggunaan Alun-alun Sintuwu Maroso.

PN Poso dalan amar putusannya, Rabu (24/7), menolak eksepsi tergugat dimana menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 108 juta, menghukum para tergugat atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan sebesar 1 juta, selanjutnya menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar 278 ribu serta menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Manager Moili Organizer Novi Maryam Lempao, sebagai pelaksana dalam event pesta rakyat dihadapan wartawan menyebut, akibat pembatalan sepihak yang dilakukan Pemkab Poso atas penggunaan Alun alun Sintuwu Maroso, pihaknya mengalami kerugian besar.

“Sebelum kami layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Poso, awalnya Moili Organizer lakukan somasi namun hal tersebut tidak berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Novi, tidak ada itikad dari Pemkab Poso, hingga akhirnya pihak Moili Organizer memasukan gugatan pada 23 Oktober 2023.

“Selanjutnya, pada 24 Juli 2024 lahirlah putusan dimana Pengadilan Negeri Poso mengkabulkan sebagian dari kerugian material yang dialami Moili Organizer sebesar 108 juta,” tutur Novi Lempao.

Sementara itu, Kuasa Hukum Moili Organizer, Grace Wulan Tuba menyayangkan tindakan Pemda Poso mencabut izin sepihak tanpa memberi keterangan apapun.

Kalau saja pemerintah berfikir luas, seharusnya izin kegiatan jangan dicabut, apalagi sifatnya sepihak yang menimbulkan kerugian dan kekecewaan bagi kalangan anak muda Poso, terutama penyelenggara.

“Disisi lain bagaimana UMKM bisa tumbuh dengan baik, yang tadinya dengan dilaksanakan kegiatan itu pasti berdampak baik bagi pedagang kecil dan menengah disekitar,” tukasnya.

Mendampingi Manager Moili Organizer dalam gugatan ke Pemkab Poso diantaranya Grace Wulan Tuba, SH, MH, Purwanadi Otoluha, SH, MH, Muhammad Amal, SH, Muhadjir Ladide, SH, serta Siti Salma, SH MH.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin