POSO – Abdul Hadip alias Aco Masamba alias Abi Nurul, salah satu eks napi kasus terorisme (napiter) di wilayah Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, telah dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa hukuman di dua lapas berbeda.
Hadip ditangkap pada tahun 2014 terkait keterlibatannya dalam membantu kelompok MIT Poso yang saat itu dipimpin oleh mendiang Santoso alias Abu Wharda. Ia pun menjalani hukuman di Lapas Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara, kemudian dipindahkan ke Lapas Sentul dan bebas murni tahun 2018 lalu.
Usai menjalani hukuman penjara, kini dia bersama istri serta 4 anaknya kembali berdomisili di Desa Masamba, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, dan kembali beraktivitas seperti masyarakat biasanya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Hadip melakukan aktivitas mengolah sawah dan sesekali melakukan penjualan kembali BBM jenis solar dan pertalite bersama dengan Ardiansyah alias Adrian (eks napiter Poso), dari SPBU Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Kepada aparat kepolisian yang datang mengunjunginya, Hadip menyatakan menyesali perbuatannya dengan pernah menjadi bagian atau membantu kegiatan kelompok MIT.
Perbuatan tersebut baru disadari melanggar hukum dan kegiatan yang dilakukan kelompok MIT juga sangat menggangu aktivitas dan meresahkan warga.
Dengan itu, ia menyatakan bersedia membantu aparat kepolisian dalam menangkal serta meminimalisir penyebaran paham radikal di wilayah Kecamatan Poso Pesisir. *