OLEH: Jayadin*

Pada usia yang terbilang masih sangat mudah ini, Bawaslu sendiri tentunya masih harus banyak memperbaiki dan menyadari bahwa tantangan dalam mengawal pesta demokrasi kedepanya tentu akan lebih berat.

Jika harus dikatakan manakah yang lebih tua demokrasi atau Bawaslu? Jawaban bijak dari pertanyaan demikian adalah bahwa Bawaslu merupakan anak kandung dari demokrasi itu sendiri. Ibarat hubungan ibu dan anak tentunya, Bawaslu dalam mengawal demokrasi akan lebih mudah membaca, mencegah serta memperbaiki pengaruh negatif yang dapat merusak demokrasi.

Salah satu contoh pesta demokrasi yang setiap 5 (lima) tahun sekali dilaksanakan di Indonesia ialah pemilihan umum, baik itu pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPD RI. DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Yang mana, tanggung jawab dari pengawasan penyelenggaran pemilu ini menjadi kewenangan Bawaslu.

Pada penataankelola pemilihan umum, Bawaslu merupakan satu-satunya lembaga yang dipercaya serta diberi tanggungjawab oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemilihan umum.

Secara normatif, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 89 ayat (1), tugas pengawasan itu juga mendapatkan legasinya, sehingga untuk menjalankan tugas pengawasan itu Bawaslu semakin percaya diri untuk menjaga marwah demokrasi (dalam hal ini pemilu) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Secara kelembagaan, proses pengawasan pemilihan umum selain Bawaslu, pengawasan juga dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa serta Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS.

Bawaslu secara konseptual menjalankan kewenangannya dengan 3 (tiga) pendekatan mulai dari pencegahan, pengawasan dan Penindakan. Kewenangan ini menjadi alat ampuh bagi Bawaslu untuk menciptakan pemilu yang lebih bermartabat sesuai dengan tujuan dan prinsipnya yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Selain 3 (tiga) pendekatan diatas yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan Bawaslu dalam rangka memperkuat kewenanganya juga menerapkan pola koordinasi, kosultasi dan juga supervisi terhadap jajaran Bawaslu di tingkat pusat hingga ke jajaranya ke bawa yaitu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas Luar Negeri dan Pengawas TPS.

Baik koordinasi, kosultasi dan supervisi yang digunakan Bawaslu untuk meperkuat jajaranya sampai tingkat bawa tidak lain ialah dikarenakan menjalankan mandat langsung dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 89 ayat (3).

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hirarkis, termasuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Jika dicermati pasal ini dan perlu digaris bawahi adalah soal bersifat hirarkis nya kelembagaan Bawaslu, terminologi dari sifat hirarkis ini menunjukan adanya hubungan bawa ke atas yang mana dapat dijelaskan Bawaslu sebagai tingkat atas memegang tanggungjawab secara keseluruhan terhadap seluruh proses pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum di indonesia.

Sebagai contoh sifat hirarkis kelembagaan Bawaslu ini dalam rangka menjalankan kewenanganya seperti melakukan Penindakan pelanggaran pemilu di setiap tahapan pemilu. Pada tingkatan tertentu pengawas langsung melakukan Koordinasi serta Kosultasi ke tingkatan jajaran diatasnya jika terjadi suatu peristiwa dugaan pelanggaran di wilayah pengawasanya.

Hal ini dilakukan karena terkadang adanya keterbatasan sarana dan juga kemampuan sumber daya dari pengawas pemilu yang ada ditingkatan tertentu. Belum lagi dalam hal melakukan penindakan Bawaslu baik ditingkatan tertentu juga membangun kerjasama dengan institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

Kerjasama dijalankan atas dasar untuk melakukan penanganan dugaan tindak pidana pemilu dan juga sebagaimana diatur pada Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bawaslu nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

*Penulis adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong