Wapres Tegaskan Penunjukan Panglima TNI, Hak Prerogatif Presiden

oleh -

PALU – PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa dikabarkan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Hal ini tentu mengundang penasaran publik mengenai siapa nanti menjadi penggantinya.

“Saya sudah bilang bahwa itu hak prerogatif Presiden, tentu kita tunggu saja,” kata Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ditanya awak media di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (25/11).

Lebih lanjut, Wapres pun meyakini bahwa saat ini Presiden telah menentukan pilihannya.

“Saya yakin Presiden sudah ada yang dipilih, sudah ada pilihannya. Kita belum tahu pilihannya itu siapa,” ujarnya.

Namun yang pasti, kata Wapres, sesuai ketentuan, calon Panglima TNI adalah Kepala Staf Angkatan.

BACA JUGA :  Fraksi-Fraksi DPRD Palu Setujui Raperda Perubahan APBD 2024 untuk Dibahas Lebih Lanjut

“Yang jelas, mungkin salah satu Kepala Staf Angkatan, pasti itu, karena itu aturannya kan? Tapi orangnya, kita tunggu saja saya kira,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Jenderal Andika Perkasa dilantik sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (17/11/2021) di Istana Negara.

Merujuk pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan Dinas Keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

BACA JUGA :  Keteguhan Desriyanti Usai Tertembak

Pada tanggal 21 Desember mendatang, Jenderal Andika genap berusia 58 tahun. Jika dihitung sejak pelantikan, maka ia hanya mengemban tugas sebagai Panglima TNI kurang lebih selama 13 bulan.

Mendampingi Wapres pada Konferensi Pers kali ini, Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika dan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi. (BPMI Setwapres). (IKRAM)