PALU- Upaya mediasi dilakukan Pengadilan negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu oleh hakim mediator Mahir Zikki terhadap gugatan diajukan pemohon kader Partai Demokrat, Abdurrachman M Kasim, terhadap Partai Demokrat (termohon), gagal.

Sehingga perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan, oleh penggugat pada sidang Selasa (2/8) pekan mendatang.

Dalam gugatan PMH tersebut ada enam menjadi tergugat, yaitu Agus Hari Mukti Yudhoyono (ketua umum DPP Demokrat), Teuku Riefky Marsya (Sekjen Partai Demokrat), Herman Chairon (kepala BPOKK), Anwar Hafid (ketua DPD Demokrat Sulteng), Moh.Hidayat Pakamundi (sekretaris DPD Demokrat Sulteng) dan Marlela (ketua DPC Demokrat Donggala).

Kuasa hukum pemohon, Ahmad Yani mengatakan, upaya mediasi dilakukan hakim mediator pada Senin, (18/7) pekan lalu antara pihaknya dan termohon gagal, tidak menemui kesepakatan.

“Sehingga dilanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara, pada Selasa pekan depan,” kata Ahmad Yani singkat ditemui di sela-sela mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, pada Senin, (25/7).

Terpisah dihubungi, kuasa hukum Partai Demokrat, Dicki Patadjenu mengatakan, mediasi kemarin gagal, sebab dari penggugat meminta ganti rugi Rp1 miliar.

“Dan dari pihak partai baik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat tidak menyanggupi. Maksudnya jauh panggang dari api,” sebutnya.

Selain itu, dirinya mencoba menanyakan kepada penggugat berapa perkiraan nilai rasional, tapi tidak dijawab oleh penggugat. Sehingga gagalnya mediasi, maka dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara pada sidang Rabu 10 Agustus pekan mendatang.

“Nanti dilihat perkembangan di persidangan, Termasuk pemeriksan bukti-bukti dan saksi-saksi,” ujarnya mengakhiri dari balik telepon.

Ditemui di Pengadilan Abdurrachman M Kasim membenarkan adanya pembicaraan dengan kuasa hukum tergugat Dicky Patadjenu terkait nilai rasional dari penawaran ganti-rugi Rp1 miliar.

Namun menurutnya, pembicaraan terputus, sebab kuasa hukum tergugat Dicky mengikuti sidang perkara lain.

“Saya terbuka soal nilai nominal rasional ditawarkan, tapi belum ada penawaran dari pihak tergugat,” katanya.

Ia juga kembali mempertanyakan, terkait musyawarah cabang serentak yang dilaksanakan, apakah itu diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat.

“Bila ada diatur dalam AD/ART Partai Demokrat, maka gugatan saya cabut,” pungkasnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG