POSO, MAL – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di salah satu kecamatan di Kabupaten Poso dilaporkan ke Polres Poso atas dugaan pelecehan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Poso dengan nomor STTLP/LP/B/140/VIII/2026/SPKT/Polres Poso/Polda Sulawesi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU Made Deva Dwi Guna, membenarkan laporan tersebut telah diterima penyidik dan saat ini tengah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Benar laporan itu sudah masuk, kami sudah konfirmasi ke piket Reskrim dan SPKT,” kata IPTU Made saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8).

Menurut Made, penyidik akan segera melakukan serangkaian langkah awal penyelidikan. Penanganan perkara diprioritaskan karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak yang memperoleh perlindungan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akan segera kami proses, karena anak di bawah umur merupakan kaum rentan yang harus dilindungi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan para pihak serta alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

“Setiap tahapan penanganan kami lakukan secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, hingga saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Satreskrim Polres Poso menegaskan proses hukum masih berlangsung dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, identitas terlapor belum diungkap kepada publik mengingat perkara masih dalam tahap penyelidikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.