PALU, MAL – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) membantah tudingan telah menarik sebuah mobil Toyota Fortuner secara sepihak tanpa prosedur. Perusahaan menegaskan proses pengamanan kendaraan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan penyerahan sukarela dari debitur.

Branch Remedial Head WOM Finance, Muhammad Fadli, mengatakan pihaknya menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang dinilai belum memuat fakta secara utuh.

Menurutnya, kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi DN 1955 IA tersebut terdaftar atas nama Muhammad Mirza Adho Rahman Pakawaru. Namun, dalam praktiknya kendaraan disebut digunakan oleh Andri Gultom.

Fadli menjelaskan, debitur telah menunggak angsuran sejak Desember 2025 hingga kendaraan diamankan pada Juli 2026. Selama sekitar delapan bulan, kata dia, tidak ada penyelesaian atas kewajiban pembayaran.

“Informasi yang menyebut WOM Finance melakukan penarikan di luar aturan tidak benar. Seluruh proses telah kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kendaraan juga diserahkan secara sukarela oleh pemilik unit,” ujar Fadli kepada wartawan, Senin (3/8).

Ia menjelaskan, tindakan perusahaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai eksekusi objek jaminan fidusia.

Menurut Fadli, WOM Finance memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai dasar pembiayaan. Selain itu, debitur disebut telah beberapa kali menandatangani surat pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lanjutnya, eksekusi objek jaminan tidak harus melalui putusan pengadilan apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

“Dalam perkara ini kendaraan diserahkan secara sukarela. Debitur juga telah beberapa kali membuat surat pernyataan penyerahan kendaraan sehingga proses yang kami lakukan sudah memenuhi ketentuan hukum,” katanya.

Fadli juga membantah tudingan bahwa penandatanganan dokumen dilakukan di bawah tekanan. Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan didukung dokumentasi.

Selain itu, WOM Finance meluruskan informasi mengenai dugaan adanya penerimaan uang sebesar Rp7,5 juta oleh seseorang yang disebut sebagai karyawan perusahaan.

Ia menegaskan penerima uang tersebut bukan pegawai WOM Finance, melainkan oknum pihak ketiga yang tidak pernah memperoleh perintah maupun kuasa dari perusahaan.

“Kami tidak pernah menginstruksikan siapa pun menerima pembayaran melalui rekening pribadi. Seluruh pembayaran resmi hanya melalui rekening perusahaan. Jika ada transaksi ke rekening pribadi, itu berada di luar tanggung jawab WOM Finance,” tegasnya.

Fadli menambahkan, kendaraan yang telah diamankan hingga kini belum dilelang. Perusahaan masih membuka ruang penyelesaian secara damai dengan menawarkan skema pelunasan yang lebih ringan.

Ia menyebut kewajiban debitur mencapai sekitar Rp125 juta, termasuk denda. Namun perusahaan menawarkan penyelesaian dengan nilai sekitar Rp75 juta melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Branch Head WOM Finance, Oktaweno Orlando, mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan telah menggunakan hak jawab terhadap pemberitaan sebelumnya.

Menurutnya, WOM Finance tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan, menghormati hak konsumen, serta mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. WOM Finance akan terus menjalankan seluruh proses pembiayaan maupun penyelesaian kredit bermasalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

WOM Finance juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan perusahaan melalui rekening pribadi. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan dugaan oknum yang menawarkan penyelesaian pembiayaan di luar mekanisme resmi.

Di sisi lain, Andri Gultom membantah seluruh pernyataan yang disampaikan pihak WOM Finance, termasuk mengenai klaim penyerahan kendaraan secara sukarela.

“Tidak benar semua apa yang disampaikan oleh pihak WOM, termasuk penandatanganan surat pernyataan penyerahan unit,” kata Andri.

Ia menegaskan perkara tersebut masih dalam proses hukum dan meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum.