SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Sigi, di Sekretartiat KPU Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, pecan lalu.
Ketua KPU Sigi, Moh Nuzul Lapali, Ahad (12/08), mengatakan, pengumuman DCS itu setelah pihaknya melakukan verifikasi berkas yang dimasukan oleh partai politik (parpol).
Menurutnya, pengumuman DCS tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan informasi dan masukan masyarakat tentang para bakal calon legislative (bacaleg) yang akan berkompetisi merebut kursi DPRD Sigi pada Pemilu 2019 nanti.
Tanggapan masyarakat yang dimaksud, di antaranya agar KPU dapat mengetahui apakah terdapat bacaleg yang dianggap masih bermasalah, misalnya pernah menjadi terpidana korupsi, narkoba maupun kekerasan terhadap anak.
“Kita menunggu tanggapan masyarakat. Bila nantinya terdapat Bacaleg yang pernah terpidana tiga hal itu, maka kita akan lakukan perbaikan lagi sebelum dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Nuzul.
Selain itu, lanjutnya, jika dalam DCS tersebut ada bacaleg yang masih berstatus ASN, TNI/Polri, aparat desa maupun BPD, maka masyarakat diharap dapat menyampaikan laporan ke KPU Sigi.
Diketahui jumlah Parpol yang memasukan daftar Bacaleg ke KPU Sigi hanya 15 Parpol, satu di antaranya, yakni Partai Garuda dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari hasil rekap KPU Sigi, jumlah keseluruhan Bacaleg adalah sebanyak 445. Namun 29 di antaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (HADY)