JAKARTA, MAL — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menyiapkan penyaluran subsidi upah bagi pekerja untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi nasional.

Program BSU Rp900 Ribu ini disiapkan berdasarkan regulasi terbaru yang mengatur bantuan bagi buruh berpenghasilan rendah dengan kriteria kepesertaan jaminan sosial tertentu.

Kepastian program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28/10. Aturan tersebut menetapkan bahwa setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember, yang pembayarannya direncanakan dilakukan secara sekaligus.

Pemerintah menargetkan penyaluran dana subsidi ini melalui rekening Bank Himbara dan PT Pos Indonesia untuk menjangkau pekerja di seluruh tanah air. Meskipun aturan dasar sudah terbit, pemerintah masih mematangkan koordinasi anggaran agar BSU Rp900 Ribu tepat sasaran sesuai dengan pagu yang tersedia.

“BPJS Ketenagakerjaan terus menjalin komunikasi secara intensif dengan kementerian terkait mengenai kesiapan penyaluran bantuan tersebut,” kata Erfan Kurniawan, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat utama penerima bantuan adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK serta tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Batas upah penerima ditetapkan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum wilayah bagi daerah yang memiliki standar UMP/UMK lebih tinggi.

“Mengenai kriteria calon penerima BSU, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang tengah disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian terkait,” kata Erfan Kurniawan, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja dapat memantau status kepesertaan mereka secara mandiri melalui kanal digital resmi untuk memastikan masuk dalam daftar nominasi. Pengecekan dapat dilakukan melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kemnaker guna menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan bantuan pemerintah tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa bantuan subsidi gaji ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi buruh dan akan mulai disalurkan pada periode November hingga Desember 2026. Bagi penerima yang terbukti tidak memenuhi syarat setelah dana cair, diwajibkan untuk mengembalikan seluruh dana bantuan ke Kas Negara.