MOROWALI, MAL – Kepolisian Resor (Polres) Morowali mengamankan tiga pria berinisial RR, S, dan AB dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat bruto 48,33 gram di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Ketiga pria tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Morowali, Kamis (22/10) lalu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., di Mapolres Morowali, Kompleks KTM, Bungku, Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (28/10).

Kegiatan itu turut dihadiri Kasat Narkoba dan Kasubsi Penmas Polres Morowali.

Dalam keterangannya, Reza mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.

“Polres Morowali tidak memberikan ruang terhadap peredaran narkotika. Setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Reza.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika, termasuk dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.

Menurutnya, peran keluarga dan tokoh masyarakat juga penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta hasil penyidikan.

Polres Morowali menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. *