PALU – Penasihat hukum terdakwa Muhammad Amin mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi belanja bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2022–2024.
Eksepsi tersebut diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu. Ketua Majelis Hakim, Dwi Hatmodjo, menjadwalkan pembacaan eksepsi pada Jumat (6/11/2026). Sementara itu, tanggapan JPU terhadap eksepsi dijadwalkan pada Jumat (13/11/2026).
Muhammad Amin merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran pada periode perkara tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah program bantuan sosial selama tiga tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2024.
Program tersebut meliputi Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), permakanan dan sandang untuk Asrama SLBN Salakan, pembangunan jamban bagi komunitas adat terpencil, bantuan natura dan pakan natura, alat bantu disabilitas, serta pengadaan plang bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
JPU juga menguraikan dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja kegiatan dengan realisasi di lapangan. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana untuk program lain, termasuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp519.756.137. Nilai kerugian itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam perkara ini, Muhammad Amin didakwa bersama dua pihak lainnya, yakni Verny A. Sampelan selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Iswadi Nursin selaku pengelola Asrama SLBN Salakan. Keduanya menjalani proses persidangan melalui berkas perkara terpisah.
