PALU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Akbar Alwi (25). Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan.

Putusan majelis hakim tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Salah satu sales HP ternama di Kota Palu ini harus berurusan dengan hukum karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Terdakwa Akbar Alwi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menerima atau menjual narkotila golongan 1 melebihi 5 gram, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aisa H Mahmud, Senin (18/02).

Aisa menyatakan, barang bukti 29 paket narkotika jenis sabu-sabu seberatnya 5,82 gram, pipet, plastik klip dan HP dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai sebesar Rp330 juta dirampas untuk negara.

Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Nurhana, terdakwa pun menerima putusan tersebut. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Akbar Alwi ditangkap aparat di Jalan Darussalam, Lorong Wajo, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Timur, Senin (27/08/2018) silam.

Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu mendapatkan sabu-sabu sebanyak 30 paket dari seseorang bernama Gode yang kini jadi DPO.

Oleh terdakwa, satu paket dijual Rp50 ribu kepada penjual ikan. Saat terdakwa balik ke kamar, disitulah aparat menyergap dan melakukan penggeledahan dan didapatlah barang bukti 29 paket sabu itu. (IKRAM)