PALU- Kejaksaan negeri (Kejari) Palu memusnahkan berbagai macam barang bukti tindak pidana, di Halaman Kantor Kejari Palu, Jalan Prof Moh Yamin, Kamis (10/8).
Barang bukti 1,580 gram sabu, 794 butir THD diblender lalu dicampur dengan porstek dan di buang ke selokan. Sedangkan ganja 1,0875 gram, 605 balprea pakaian bekas dan oli palsu dibakar. Sementara barang bukti senjata tajam, handphone dan benda keras lainnya digurinda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Muhamad Irwan Datuiding menjelaskan, barang bukti dimusnahkan hasil tindak pidana dari 66 perkara. Putusannya telah inkra terdiri dari tindak pidana narkotika 57 perkara, tindak pidana penadahan, pemerasan dan pengancaman masing-masing 1 perkara, pencuriaan dan penganiayaan masing-masing 2 perkara. Pencabulan dan perdagangan masing-masing 1 perkara.
“Kami berharap dengan pemusnahan ini kedepan, terutama tindak pidana narkotika dapat lebih ditekan,” ucapnya.
Sebab saat ini , Kota Palu masuk lima besar kota banyak pengguna narkotika.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG