PALU, MAL — Anggota Aliansi Rakyat Donggala Bersatu (ARDB), Maya Saridja, mempertanyakan perbedaan respons DPRD Sulawesi Tengah terhadap aspirasi masyarakat terkait rencana pengalihan lokasi sandar KM Dorolonda dan KM Lambelu milik PT Pelni dari Pelabuhan Pantoloan ke Pelabuhan Donggala.
Maya menyayangkan sikap Persatuan Masyarakat Pantoloan (PMP) yang menolak rencana pengalihan tersebut. Ia juga mempertanyakan pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulteng yang dijadwalkan berlangsung Senin (26/10/2026).
Menurut Maya, Kementerian Perhubungan semestinya dilibatkan sebagai pihak yang menetapkan kebijakan pemindahan lokasi sandar kapal tersebut.
“Saya sangat menyayangkan rapat dengar pendapat ini. Kenapa harus pihak DPRD Provinsi yang mengundang? Seharusnya Kementerian Perhubungan yang mengundang, karena mereka yang menetapkan SK KP-DJPL Nomor 612 Tahun 2025,” ujar Maya kepada Media Alkhairaat, Senin (26/10/2026).
Selain mempertanyakan pihak yang menginisiasi RDP, Maya menyoroti perbedaan penanganan aspirasi PMP dan ARDB. Ia menilai, ketika ARDB menyampaikan aspirasi sebelumnya, mereka tidak memperoleh mediasi maupun respons yang sama dari DPRD Sulteng.
“Secara logika, saya juga mempertanyakan mengapa demonstrasi PMP langsung dimediasi DPRD Provinsi Sulteng, sedangkan ARDB sebelumnya tidak mendapatkan mediasi yang sama,” katanya.
Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam PMP menggelar aksi protes terhadap rencana pengalihan lokasi sandar KM Lambelu dan KM Dorolonda ke Pelabuhan Donggala.
Perwakilan warga Pantoloan, Zulkarnain, mengatakan masyarakat tidak menolak pengembangan Pelabuhan Donggala maupun masuknya investasi di Pantoloan. Namun, mereka meminta agar layanan kapal penumpang yang selama ini menopang perekonomian warga setempat tetap dipertahankan dan tidak dialihkan tanpa melibatkan masyarakat.
“Silakan tambah kapal di Donggala, tetapi jangan ganggu dua kapal ini. Yang jelas, kapal Lambelu dan Dorolonda tetap di Pantoloan,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Donggala bersama masyarakat setempat menyambut positif rencana kedatangan perdana KM Dorolonda di Pelabuhan Donggala pada 31 Oktober 2026 pukul 05.00 WITA.
Mereka mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Perhubungan atas rencana tersebut. Pengalihan lokasi sandar kapal diharapkan dapat mendorong aktivitas pelabuhan dan perekonomian masyarakat Donggala.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari DPRD Sulteng dalam naskah ini mengenai alasan perbedaan penanganan aspirasi yang dipersoalkan ARDB.
