PALU, MAL – Direktur Kepatuhan PT Bank Sulteng, Judy Koagow, menjelaskan bahwa pembatasan sementara transaksi digital ke bank lain merupakan bagian dari proses pembenahan sistem untuk memastikan keamanan layanan perbankan.

Judy mengatakan, penghentian sementara sejumlah kanal transaksi keluar dilakukan selama proses pemeliharaan sistem berlangsung. Kondisi tersebut bukan berarti uang nasabah tidak dapat dicairkan ataupun seluruh operasional Bank Sulteng berhenti.

“Isu yang berkembang di media sosial bukan berarti uang nasabah Bank Sulteng tidak bisa dicairkan,” kata Judy dalam konferensi pers di Gedung Workshop Bank Sulteng, Senin (26/10).

Ia menjelaskan, transaksi keluar secara digital untuk sementara belum dapat dilakukan melalui mobile banking maupun ATM Bersama. Namun, transaksi antar rekening Bank Sulteng, transaksi manual, serta pelayanan langsung di kantor cabang tetap berjalan.

Nasabah yang ingin mentransfer dana ke rekening bank lain masih dapat melakukannya dengan datang langsung ke kantor Bank Sulteng. Sementara itu, transfer ke rekening bank lain melalui kanal digital belum dapat digunakan selama proses pembenahan berlangsung.

Menurut Judy, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sistem yang sedang diperbaiki memenuhi persyaratan keamanan sebelum kanal transaksi eksternal kembali dibuka.

Salah satu langkah yang diterapkan Bank Sulteng adalah penggunaan managed system dan managed signing. Implementasi ini ditujukan untuk memperkuat keamanan transaksi, termasuk memastikan identitas pihak yang melakukan transaksi sehingga risiko pemalsuan dan penyalahgunaan dapat ditekan.

Proses pemulihan juga memerlukan penilaian dari asesor internal dan eksternal. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya harus ditinjau untuk memastikan sistem memenuhi standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.

“Setelah proses penilaian selesai, regulator juga perlu memastikan sistem telah memenuhi persyaratan sebelum transaksi digital kembali dibuka,” ujarnya.

Judy mengatakan, waktu penyelesaian pembenahan bergantung pada kebutuhan teknis dan tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Bank Sulteng berharap kanal transaksi digital ke bank lain dapat kembali beroperasi secara bertahap setelah proses penilaian memenuhi persyaratan regulator.

Untuk menjaga pelayanan kepada nasabah, manajemen memperpanjang jam layanan kas pada hari kerja hingga pukul 18.00 WITA serta membuka layanan pada Sabtu dan Minggu.

Nasabah juga tetap dapat melakukan penarikan tunai melalui kantor cabang. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak pembatasan transaksi digital selama proses pembenahan sistem berlangsung.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah dan masyarakat atas ketidaknyamanan akibat gangguan layanan perbankan.

Ramiyatie menegaskan, perusahaan sedang melakukan pemulihan secara bertahap dengan mengevaluasi dan memperkuat infrastruktur teknologi informasi serta keamanan digital.

Ia juga menyampaikan bahwa transfer dana melalui layanan BI-RTGS dan SKNBI dapat digunakan untuk transaksi ke bank lain tanpa dikenakan biaya transfer, sedangkan transaksi melalui kanal digital tertentu masih dalam proses pemeliharaan.

Pembenahan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya Bank Sulteng memperkuat keamanan dan keandalan layanan. Manajemen juga menyatakan akan mengoptimalkan pelayanan nasabah selama proses berlangsung.

Dalam konferensi pers tersebut, manajemen menegaskan bahwa operasional perbankan tidak dihentikan secara keseluruhan. Layanan yang masih tersedia diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan nasabah sembari proses pemulihan sistem dan pemeriksaan keamanan diselesaikan.

Bank Sulteng mengimbau nasabah menjaga kerahasiaan PIN, kata sandi, dan kode OTP serta mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan bank. Informasi resmi dapat diperoleh melalui Call Center 14069, situs banksulteng.co.id, dan media sosial resmi Bank Sulteng.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Komisaris Independen Novi Ventje Berti Kaligis, pimpinan Divisi IT Bank Sulteng Diana, serta sejumlah kepala divisi lainnya.