PALU –Seorang wanita inisial N (32) dan Pria H alias A ditangkap kepolisian sektor (Polsek) Palu Utara, terkait penyalahgunaan narkoba, diduga jenis sabu-sabu, di Jalan Silae Mangu, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Jumat (1/10) siang.
Kapolsek Palu Utara, Iptu, Roestang, mengatakan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli narkoba.
“Mendengar laporan warga, kami langsung ke lokasi sekitar pukul setengah dua siang,” kata Roestang, kepada MAL Online, Sabtu (2/10).
Ia memimpin langsung penangkapan itu, mengamankan N (32 tahun), beralamat di Jalan Bahari, kelurahan Pantoloan, dan H alias A (42 tahun), beralamat di Jalan Silae Mangu, Kelurahan Baiya.
Dari penangkapan itu, kata dia, pihaknya, mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu delapan plastik kecil diduga berisi sabu-sabu, delapan plastik kecil kosong, uang tunai Rp4,3 juta, satu timbangan digital, dua handphone, dan lain-lain.
“Rencana, kami akan melimpahkan dua terduga beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Palu,” tandasnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG