PALU – Ketua Umum HMI MPO Cabang Palu, Ahmad Rahim, merespons pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terkait rencana legalisasi tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif karena memiliki dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Seperti di berita sebelumnya,wacana legalisasi tambang emas disampaikan Anwar Hafid saat meresmikan rumah produksi durian di Kecamatan Parigi Selatan pada Jumat (27/03/2026).
Ia menyebut legalisasi dilakukan agar aktivitas pertambangan dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat sekaligus lebih mudah diawasi oleh pemerintah.
“Di Parimo ini ada emas. Insya Allah emas ini akan saya legalkan supaya masyarakat memiliki mata pencaharian, dan lingkungannya bisa kita atur,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama tambang masih berstatus ilegal, pemerintah akan kesulitan melakukan pengaturan dan pengawasan. Oleh karena itu, legalisasi dinilai sebagai langkah awal untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Rahim menilai pernyataan gubernur seolah menunjukkan adanya kesulitan pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia pun mengingatkan agar kondisi ini tidak dibiarkan tanpa penelusuran lebih lanjut.
“Kalau memang pemerintah sulit masuk untuk menertibkan tambang, maka patut dicurigai ada pihak-pihak tertentu di balik aktivitas tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa aktivitas pertambangan, khususnya yang tanpa izin (PETI), memiliki risiko besar seperti pencemaran lingkungan, potensi banjir, serta kecelakaan kerja yang tidak dijamin secara hukum.
“Praktik ilegal mining tidak memberikan perlindungan kepada pekerja dan tidak menjamin reklamasi maupun rehabilitasi pasca tambang,” tambahnya.
Namun demikian, Ahmad Rahim mengakui bahwa legalisasi tambang dapat menjadi langkah konkret dalam upaya penertiban, selama didukung dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat.
“Legalisasi bisa menjadi solusi, asalkan memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu menjamin kepastian hukum serta pengawasan yang efektif,” ujarnya.
Dampak Positif Legalisasi Tambang:
Legalisasi pertambangan yang dilakukan secara terstruktur dan diawasi dengan baik dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
Peningkatan pendapatan daerah dan negara melalui pajak, royalti, dan retribusi resmi.
Pembukaan lapangan kerja formal bagi masyarakat lokal dengan standar keselamatan kerja yang lebih terjamin.
Pengelolaan lingkungan yang lebih terkontrol, termasuk kewajiban reklamasi dan pengolahan limbah.
Pengurangan aktivitas tambang ilegal (PETI) yang selama ini sulit diawasi.
Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, termasuk pembangunan infrastruktur di sekitar wilayah tambang.
Sementara, hingga saat ini, aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Parigi Moutong masih terus berlangsung tanpa penertiban maksimal. Oleh karena itu, wacana legalisasi diharapkan tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga diiringi komitmen kuat pemerintah dalam menjaga lingkungan serta melindungi masyarakat.

