JAKARTA, MAL – Kasus Airbus A380 Emirates EK302 yang membuat 373 penumpang tertahan sekitar 17 jam di Bandara Internasional Hangzhou Xiaoshan, Tiongkok, memunculkan pertanyaan mengenai hak-hak penumpang saat mengalami penahanan berkepanjangan di dalam pesawat.

Insiden yang dipicu cuaca buruk, pergantian kru, gangguan pendingin kabin, dan masalah teknis lanjutan itu tidak hanya menjadi persoalan operasional maskapai, tetapi juga menyangkut hak penumpang atas keselamatan, informasi, makanan, minuman, akomodasi, hingga kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam insiden tersebut, penumpang baru diperbolehkan turun pada pagi hari setelah menunggu berjam-jam di dalam kabin.

Setelah diturunkan, maskapai menyediakan hotel, transportasi menuju Shanghai, dan bantuan lanjutan bagi penumpang terdampak.

Penumpang yang tertahan lama di dalam pesawat akibat keterlambatan penerbangan, pengalihan rute (diversion), atau gangguan operasional tetap memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi maskapai. Hak tersebut mencakup aspek keselamatan, informasi, layanan dasar, hingga kompensasi dan akomodasi dalam kondisi tertentu.

Ketentuan tersebut merujuk pada aturan keselamatan penerbangan dan penanganan keterlambatan penerbangan yang berlaku di Indonesia. Dalam kasus penahanan berkepanjangan di dalam pesawat, hak penumpang tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan keberangkatan atau kedatangan, tetapi juga menyangkut perlakuan yang aman dan layak selama menunggu.

“Keterlambatan penerbangan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan,” demikian ketentuan yang dirangkum dari Pasal 1 angka 6 Permenhub Nomor 89 Tahun 2015.

Berdasarkan ketentuan penanganan keterlambatan penerbangan, maskapai wajib memberikan layanan sesuai durasi keterlambatan yang dialami penumpang. Untuk keterlambatan 30 hingga 60 menit, penumpang berhak memperoleh minuman ringan. Jika keterlambatan mencapai 61 hingga 120 menit, penumpang berhak atas minuman dan makanan ringan.

Pada keterlambatan 121 hingga 180 menit, maskapai wajib menyediakan minuman dan makanan berat. Jika keterlambatan berlangsung 181 hingga 240 menit, layanan yang diberikan mencakup minuman, makanan ringan, serta makanan berat.

Sementara itu, untuk keterlambatan lebih dari 240 menit, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp300.000.

“Kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000,00.”

Selain kompensasi, penumpang juga memiliki pilihan untuk dialihkan ke penerbangan berikutnya atau memperoleh pengembalian dana tiket dalam kondisi tertentu. Hak tersebut berlaku pada kategori keterlambatan tertentu maupun ketika penerbangan dibatalkan.

Apabila keterlambatan berlangsung sangat lama dan penumpang memerlukan tempat beristirahat, maskapai juga memiliki kewajiban menyediakan akomodasi.

“Apabila keterlambatan terjadi lebih dari 6 (enam) jam dan penumpang membutuhkan tempat penginapan, maka maskapai penerbangan wajib menyediakan akomodasi.”

Dalam kasus penumpang yang tertahan di dalam kabin dalam waktu lama, hak yang paling relevan mencakup keselamatan penerbangan, informasi yang jelas mengenai kondisi penerbangan, makanan dan minuman sesuai durasi keterlambatan, serta penanganan yang layak apabila penumpang harus menunggu dalam waktu panjang.

Penumpang juga berhak memperoleh opsi pengalihan penerbangan, pengembalian dana, maupun akomodasi apabila penerbangan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal.

Dari sisi operasional, maskapai tetap wajib mematuhi ketentuan keselamatan penerbangan, termasuk batas jam kerja awak pesawat. Karena itu, dalam beberapa kasus pengalihan penerbangan atau gangguan operasional, penerbangan tidak dapat langsung dilanjutkan apabila kru telah mendekati atau melewati batas waktu tugas yang diperbolehkan.

Penumpang yang mengalami keterlambatan panjang disarankan menyimpan tiket, boarding pass, dan bukti komunikasi dengan maskapai. Dokumen tersebut dapat digunakan apabila diperlukan pengajuan kompensasi, pengalihan penerbangan, atau pengaduan melalui saluran resmi yang tersedia. ***