PALU, MAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Peninjauan dan Penyusunan Standar Pelayanan Publik Tahun 2026, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari penyusunan, peninjauan, dan evaluasi standar pelayanan publik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengatakan pelaksanaan FKP mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya mengenai keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik, termasuk standar pelayanan.
Forum tersebut juga berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik serta ditindaklanjuti melalui surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1307.
Menurut Idrus, Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik melalui prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.
“Forum Konsultasi Publik kami maknai sebagai kegiatan yang melibatkan banyak pihak lintas profesi untuk bersama-sama melihat, menyusun, dan mengevaluasi standar pelayanan KPU,” kata Idrus.
Ia menjelaskan pelaksanaan forum tahun ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi tahun sebelumnya.
Dalam forum tersebut, KPU Kota Palu membahas sejumlah rancangan standar pelayanan. Di antaranya standar kerja sama dengan lembaga eksternal yang memuat 14 komponen pelayanan.
Enam komponen berkaitan langsung dengan pelayanan kepada mitra eksternal, meliputi kepastian biaya pelayanan, lokasi pelayanan, pihak yang dapat dihubungi, jangka waktu pelayanan, persyaratan administrasi, serta persyaratan substantif.
“Ada juga komponen lainnya berlaku secara internal di lingkungan KPU,” katanya.
Selain itu, KPU juga menyusun standar pelayanan terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, standar pelayanan informasi dan pengaduan, standar pemutakhiran data serta penyusunan daftar pemilih, hingga standar pelayanan pengaduan masyarakat.
Idrus mencontohkan pentingnya mekanisme pengaduan yang jelas apabila jurnalis mengalami keterlambatan memperoleh rilis atau informasi dari KPU, termasuk prosedur dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Menurutnya, tujuan utama penyusunan standar pelayanan tersebut adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pelayanan publik.
Idrus menyebut terdapat lima nilai yang menjadi dasar peningkatan kepercayaan publik, yakni komitmen, ketaatan terhadap regulasi, kejujuran, kompetensi, serta keadilan dan kesetaraan.
Ia menjelaskan setiap hasil kesepakatan dalam Forum Konsultasi Publik akan dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk kontrak sosial yang akan menjadi bahan evaluasi pada enam bulan hingga satu tahun berikutnya.
“KPU berharap forum ini menjadi sarana untuk meninjau, mengevaluasi, dan menyusun standar pelayanan publik yang lebih baik melalui partisipasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Idrus.
Forum Konsultasi Publik tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Bawaslu Kota Palu, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, perwakilan organisasi penyandang disabilitas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), insan pers, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Hadir pula Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama dan sejumlah komisioner KPU lainnya.
