PARIMO- Puluhan pejabat di lingkup pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tercatat sebanyak 21 orang terdiri dari pejabat Eselon II, Sekretaris, pejabat kecamatan serta bendahara yang telah melewati batas waktu yang ditentukan yakni 30 Maret Lalu.

Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai menyikapi hal itu, setiap pejabat yang tidak mengindahkan akan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

“Saya sudah menghimbau kepada semua untuk melaporkan LHKPN. Terkait sangsi apa, saya belum mengetahui persis seperti apa terkait tidak melaporkan harta pejabat,” ungkapnya usai melakukan pelantikan pejabat inspektorat, Kamis (29/4).

Ia menjelaskan, dalam pelaporan itu pihaknya mendapat perpanjangan waktu. Sehingga dirinya mendesak Inspektorat segara menyampaikan kepada yang bersangkutan, agar segera melengkapi dokumen yang diinginkan.

Bahkan kata dia, surat teguran yang dilayangkan kepada puluhan pejabat sudah ada. Sehingga ditarget bulan April seluruhnya sudah rampung.

“Ini berdampak juga terhadap penilaian kepatuhan pemkab, serta dampak-dampak lainnya apabila tidak menaati ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini perlu adanya kepedulian serius dari setiap pejabat, nanti adanya sangsi dikeluarkan baru melakukan pengisian format tersebut.

“Kalau juga belum melaporkan, maka sangsi tegas sesuai ketentuan akan kami keluarkan,” tutupnya.

Reporter: MAWAN
Editor: NANANG