Polres Morowali Bekuk 4 Pengedar Narkoba, Sabu 31,96 Gram Disita

oleh -
Wakapolres Morowali, Donatus Kono (Tengah) didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas saat menggelar konfrensi pers, di Polres Morowali, Selasa (25/10) (FOTO : Istimewa)

MOROWALI – Satresnarkoba, Polres Morowali, amankan 4 tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan Barang bukti (Babuk) 31,96 Gram. Empat pelaku dibekuk di tempat berbeda di Wilayah Kecamatan Bahodopi.

Wakapolres Morowali, Kompol. Donatus Kono dalam keterangan persnya menjelaskan, pada 11 September 2022, personel Sat Narkoba menangkap dua pelaku, yakni inisial R dan S, berhasil diamankan Babuk  8, 56 gram Sabu.

Kemudian, pada 2 Oktober 2022, personel Sat Narkoba Polres menangkap inisial MH, serta Babuk Sabu dengan berat 21, 32 gram. Personel Sat Narkoba menangkap MH, di rumah kostnya di Kecamatan Bahodopi.

Diuraikannya, sabu ini dipesan oleh MH pada bulan September kepada inisial A di wilayah Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian inisial A yang mengirim Sabu tersebut masuk ke Kabupaten Morowali, dan dari MH, diamankan Babuk Sabu, 21,32 gram.

“Dan pada 9 Oktober, di salah satu Agen Rental Mobil di Kecamatan Bahodopi, personel Sat Narkoba menangkap inisial F. Babuk sabu yang didapat dari F, yakni 2, 08 gram,” ungkap Donatus Kono yang di dampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas saat menggelar konfrensi pers atas kasus tersebut, di Polres Morowali, Selasa( 25/10).

“Untuk tiga perkara yang berhasil diungkap dengan sebanyak empat orang,” sambungnya.

Lanjut Donatus Kono, mengenai pasal yang dikenakan dalam perkara Narkotika ini adalah, pasal 144 ayat 2 subsider asal 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tentu saja dalam upaya menekan peredaran Sabu di daerah kita ini, olehnya kami juga berharap partisipasi serta dukungan seluruh masyarakat. Mari kita bersama-sama melakukan pemantauan dan saling menginformasikan,” tandas Donatus Kono.

Reporter : Harits
Editor : Yamin