PALU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu tangkap dua terduga masing inisial R.P.P.U (23) dan S.M (20) pelaku kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran Palu–Buol, Senin (20/4).

Penangkapan terhadap pelaku R.P.P.U. dilakukan di sebuah kos di Jalan Lalove, Kota Palu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga sabu seberat bruto 1,529 gram beserta alat pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat konsumsi.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan pada Selasa (21/4) sekitar pukul 13.30 WITA, petugas menemukan paket kiriman di sebuah agen rental mobil di Jalan Sigma, Kelurahan Talise. Paket tersebut diduga milik kedua pelaku dan berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 53,85 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat akurat.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerja cepat tim dalam menindaklanjuti informasi terkait peredaran narkotika lintas wilayah, khususnya dari Palu ke Kabupaten Buol,” ujar Usman.

Ia menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lebih luas.

“Kami  terus melakukan pendalaman terhadap jaringan ini, termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak lain terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.