Kemenaker Apresiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran oleh Sigi

oleh -
Ilustrasi

SIGI – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jamaludin L.Nusu mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia mengapresiasi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi, atas dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja Migran.

“Apresiasi Kemenaker ini, karena Sigi menjadi daerah pertama yang mengeluaran Perda perlindungan pekerja migran, saat itu Pansus melakukan konsultasi di kementrian tersebut,” terang Jamaludin dalam laporan Pansusnya di dalam sidang paripurna DPRD Sigi, Rabu (02/03).

Jamaludin yang juga Ketua Perbakin Sigi itu menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi DPRD Sigi dan Pemkab Sigi yang telah membentuk Peraturan Daerah yang pertama di Indonesia dan telah menyesuaiakan dengan PP 59 tahun 2021.

“Dalam hal ini juga Menteri Ketenagakerjaan menitipkan cendera mata kepada pimpinan DPRD Sigi”kata Jamaludin.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae itu, Ketua Pansus DPRD Sigi Jamaludin menuturkan, konsultasi tersebut juga dilakukan di sejumlah daerah, termasuk ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan dan pada BP2MI guna mendapatkan masukan yang berharga dalam penyempurnaan Ranperda tersebut,” ujar pokitus Partai Gerindra ini.

Reporter: Hady
Editor: Nanang