MORUT, MAL – Kantor Hukum YAMS & Partners menggugat PTPN I Regional 8 dan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak perusahaan Astra Group, ke Pengadilan Negeri Poso terkait sengketa penguasaan lahan seluas 61 hektare yang diklaim sebagai bagian dari tanah milik keluarga almarhum Sayoni Larioh.

Gugatan tersebut resmi diajukan pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk mendampingi Narue Panarai, istri almarhum Sayoni Larioh, dalam memperjuangkan hak atas lahan yang menurut pihak keluarga memiliki riwayat penguasaan dan dokumen hukum.

Ketua Tim Penanganan Perkara Kantor Hukum YAMS, Yansen Kundimang, S.H., M.H., menjelaskan, sengketa tersebut berkaitan dengan lahan yang sebelumnya dikuasai keluarga almarhum Sayoni Larioh dan menjadi objek perjanjian dengan PT RAS pada 13 Oktober 2008.

Perjanjian Pelepasan Hak itu mengatur hubungan hukum terkait penguasaan dan pemanfaatan areal tersebut. Dalam perkembangannya, dari total lahan seluas 61 hektare, PT RAS menunjuk 20 hektare untuk dimanfaatkan sebagai lahan plasma.

Persoalan kemudian muncul pada 2025, ketika terjadi sengketa penguasaan areal antara PT RAS dan PTPN I Regional 8. Menurut pihak YAMS, PTPN I Regional 8 kemudian mengambil alih dan menguasai areal yang sebelumnya dikuasai serta dimanfaatkan PT RAS, termasuk lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Yansen menegaskan, pengambilalihan penguasaan lahan oleh PTPN I Regional 8 tidak serta-merta menghapus hak hukum ahli waris almarhum Sayoni Larioh.

“Pengambilalihan dan penguasaan objek sengketa oleh PTPN I Regional 8 tersebut tidak dengan sendirinya menghapus, memutus, atau menghilangkan hak-hak hukum para ahli waris almarhum Sayoni Larioh yang lahir dari riwayat penguasaan tanah dan hubungan hukum sebagaimana dokumen yang dimiliki keluarga,” kata Yansen, Kamis (21/10).

Kuasa hukum lainnya, Adriel Susanto Andoro, S.H., yang akrab disapa Santo, menambahkan, pihak yang memperoleh penguasaan lahan dari PT RAS tetap perlu memperhatikan dokumen dan riwayat penguasaan tanah yang dimiliki keluarga almarhum.

Menurutnya, Perjanjian Pelepasan Hak tertanggal 13 Oktober 2008 menjadi salah satu dokumen yang perlu dipertimbangkan dalam menelusuri hubungan hukum atas lahan tersebut.

Sebelum menempuh gugatan ke pengadilan, persoalan tersebut telah dimediasi di tingkat Kabupaten Morowali Utara. Mediasi itu bertujuan mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak atau win-win solution.

Dalam pertemuan tersebut, menurut pihak YAMS, muncul rekomendasi agar penanganan laporan atau proses hukum ditangguhkan selama proses penyelesaian sengketa objek lahan berlangsung.

Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan pihak keluarga. Santo menyebut, pihaknya sebelumnya telah mengingatkan bahwa pelaporan kepada kepolisian semestinya menjadi pilihan terakhir setelah upaya penyelesaian ditempuh.

Meski demikian, menurut Santo, pihak terkait tetap bertahan dengan argumentasi bahwa mereka memiliki dokumen dan pelaporan merupakan bagian dari kewenangan kepolisian.

Yansen menilai, sengketa lahan di Morowali Utara merupakan persoalan yang membutuhkan penyelesaian dengan memperhatikan kepastian hukum, hak masyarakat, dan keberlangsungan investasi.

Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Poso, Kantor Hukum YAMS & Partners berencana menyurati Presiden RI Prabowo Subianto dan mengupayakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

Langkah tersebut, kata Yansen, dimaksudkan untuk meminta perhatian pemerintah dan DPR terhadap penanganan sengketa lahan serta kebijakan penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.

“Kami akan menyurati dan melakukan Rapat Dengar Pendapat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Komisi III DPR RI guna memastikan langkah kebijakan pemerintah dan DPR dalam melihat situasi ini,” tutup Yansen.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari PTPN I Regional 8 maupun PT Rimbunan Alam Sentosa mengenai gugatan dan klaim yang disampaikan pihak Kantor Hukum YAMS & Partners. *