PALU – Kurun waktu Januari hingga April 2021, sebanyak 34 perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) teregister dan telah disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Ke 34 perkara tersebut berasal dari sejumlah daerah di Sulteng.
Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Zaufi Amri, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada laman resmi PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Zaufi mengatakan, 34 perkara tersebut dilimpahkan dari Kejari Palu, Kejari Donggala, Kejari Parigi Moutong (Parmout), Kejari Tolitoli, Kejari Poso, Kejari Tojo Unauna (Touna), Kejari Banggai, Kejari Banggai Laut (Balut), Kejari Morowali, serta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapaun rinciannya, kata Zaufi perkara dilimpahkan Kejari Palu sebanyak tiga perkara, Kejari Donggala tujuh perkara, Kejari Parmout tiga perkara, Kejari Poso, Kejari Banggai dan kejari Balut masing-masing satu perkara.
Kemudian, Kejari Touna empat perkara; Kejari Morowali tujuh perkara; serta KPK empat perkara. “Perkara teregister Nomor: 11, 13, 14, 15 dan 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal minutasi (pemberkasan perkara sudah diputus baik telah atau belum berkekuatan hukum tetap), sedangkan lainnya masih proses persidangan,” tukasnya.
Sebelumnya perlu diketahui 2020, sebanyak 39 perkara Tipikor teregister dan disidangkan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Ke 39 perkara itu dilimpahkan dari sembilan Kejari.
Rinciannya, Kejari Palu satu perkara, Kejari Donggala 14 perkara, Kejari Poso delapan perkara, Kejari Parmout tiga perkara, Kejari Buol dua perkara, Kejari Morowali empat perkara, serta Kejari Banggai dan Kejari Balut masing-masing satu perkara.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG