Pemkab Donggala kembali Perketaan Penjagaan di Perbatasan

oleh -
Pos perbatasan di Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan yang pernah diberlakukan beberapa waktu lalu dan akan diaktifkan kembali Senin mendatang. (FOTO: JAMRIN AB)

DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah akan kembali memperketat penjagaan di perbatasan antar kabupaten dan provinsi, menyusul makin meningkatnya jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Wilayah Kabupaten Donggala sendiri memiliki beberapa perbatasan, baik antar kabupaten maupun antar provinsi, yakni dengan Kota Palu dan berbatasan langsung dengan wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Wakil Bupati (Wabup) Donggala, Moh. Yasin yang dihubungi media ini, Sabtu (26/09), menjelaskan, mulai hari Senin, 28 September 2020 mendatang, pengetatan di perbatasan akan diberlakukan secara serentak di masing-masing wilayah di Sulteng.

 “Langkah-langkah itu diambil berdasarkan penegasan dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah yang dikirim Jumat lalu,” kata Yasin.

BACA JUGA :  Pemkab Donggala Serahkan Uang Saku kepada Kontingen PON

Di antara poin penting dalam surat itu berupa menempatkan petugas pengawas di perbatasan masuk Sulawesi Tengah, baik darat, udara maupun laut.

Kata Yasin, pemerintah kabupaten diminta untuk menempatkan portal dan menempatkan petugas gabungan instansi terkait di pintu masuk dan keluar di Sulawesi Tengah sesuai standar protokol kesehatan.

“Bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Sulawesi Tengah kita wajibkan dokumen hasil tes kesehatan dengan hasil negative Covid berlaku selama 14 hari,” jelas Yasin.

Untuk sementara ini, kata dia, penerapan buka tutup jalur darat tidak diberlakukan bagi angkutan penumpang, kendaraan barang dan pribadi, dengan catatan tetap melaporkan asal dan tujuan perjalanan.

BACA JUGA :  Polres Morowali Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Prostitusi Online

Pihaknya sangat berharap partisipasi semua pihak agar betul-betul disiplin dan menaati protokol kesehatan demi mengurangi penyebaran Covid-19.

Reporter : Jamrin AB
Editor : Rifay